Analysis of the Position of Marriage Witnesses in the Opinions of the Four Madzhabs Fiqh and Regulations in Indonesia
Abstrak
Artikel ini merespon terhadap lahirnya peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan hukum pernikahan sebagai wujud keseragaman dan kepastian hukum, kendati demikian masih terdapat perbedaan pendapat dan perdebatan dikalangan masyarakat muslim Indonesia terkait kedudukan saksi dalam pernikahan. Pembahasan saksi nikah menarik untuk dibahas, bagaimana saksi nikah dalam pandangan fiqih empat madzhab dan bagaimana kedudukan saksi nikah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menggunakan metode literature riview (studi pustaka) sumber data primer dan sekunder dari buku, jurnal, peraturan lainnya. Hasil penelitian menunjukan pertama, saksi nikah menurut fiqih empat madzhab merupakan orang yang mengetahui dengan benar dan pasti, kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari apabila dibutuhkan oleh salah satu pasangan tentang telah terjadinya peristiwa pernikahan. Kedudukan saksi nikah dalam peraturan perundang-undangan sebagai rukun nikah, hal ini diadopsi dari pendapat madzhab syafi’i. Dua saksi merupakan syarat minimal dalam pernikahan. Tujuan keharusan adanya saksi merupakan sebagai pencegahan dari adanya isu negatif dari masyarakat terkiat hubungan dilur nikah. Kemudian kebaradan saksi nikah sebagai pengukuhan atas hak-hak yang timbul setelah terjadinya akad nikah seperti hubungan mushaharah, hak nafakah dan hak waris.
Kata Kunci: Saksi nikah, Fiqih, Undang-undang.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.