Analysis of the Position of Marriage Witnesses in the Opinions of the Four Madzhabs Fiqh and Regulations in Indonesia

  • Adang Muhamad Nasrulloh Pascasarjana UIN SGD Bandung
    (ID)
  • Mujiyo Nur Cholis Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    (ID)
  • Imam Sucipto Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    (ID)

Abstrak

Artikel ini merespon terhadap lahirnya peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan hukum pernikahan sebagai wujud keseragaman dan kepastian hukum, kendati demikian masih terdapat perbedaan pendapat dan perdebatan dikalangan masyarakat muslim Indonesia terkait kedudukan saksi dalam pernikahan. Pembahasan saksi nikah menarik untuk dibahas, bagaimana saksi nikah dalam pandangan fiqih empat madzhab dan bagaimana kedudukan saksi nikah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menggunakan metode literature riview (studi pustaka) sumber data primer dan sekunder dari buku, jurnal, peraturan lainnya. Hasil penelitian menunjukan pertama, saksi nikah menurut fiqih empat madzhab merupakan orang yang mengetahui dengan benar dan pasti, kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari apabila dibutuhkan oleh salah satu pasangan tentang telah terjadinya peristiwa pernikahan. Kedudukan saksi nikah dalam peraturan perundang-undangan sebagai rukun nikah, hal ini diadopsi dari pendapat madzhab syafi’i.  Dua saksi merupakan syarat minimal dalam pernikahan. Tujuan keharusan adanya saksi merupakan sebagai pencegahan dari adanya isu negatif dari masyarakat  terkiat hubungan dilur nikah. Kemudian kebaradan saksi nikah sebagai pengukuhan atas hak-hak yang timbul setelah terjadinya akad nikah seperti hubungan mushaharah, hak nafakah dan hak waris.

Kata Kunci: Saksi nikah, Fiqih, Undang-undang.

Diterbitkan
2023-06-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 385 times