Penemuan Hukum oleh Hakim Penetapan Nafkah pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pangkajene
Abstrak
Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam proses peradilan dapat memberikan sentuhan humanis dalam putusannya. Penemuan hukum oleh hakim yang berkaitan dengan perkara perceraian di Pengadilan Agama seperti penetapan hak atas nafkah iddah, mut’ah dan nafkah lampau. Pengadilan Agama Pangkajene melalui putusan Nomor 248/Pdt.G/PA.Pkj yang berdasarkan putusan tersebut hakim telah berusaha melakukan terobosan dengan menetapkan nafkah terhadap istri seperti penetapan nafkah mut’ah sebesar 5 gram emas dengan pertimbangan bahwa nafkah mut’ah itu sebagai bentuk penghargaan terhadap istri yang sudah berjuang dan merawat seorang anak yang telah berusia 3 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan nafkah iddah lampau sebesar 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) serta nafkah iddah sebesar 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang kesemuanya itu didasarkan pada asas kemampuan suami.
Referensi
Asyhadie, Zaeni, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020
Kiljamilawati, Penemuan Hukum oleh Hakim di Lingkungan Peradilan Agama, Gowa: Jariah Publisihing Intermedia, 2022
Manan, Abdul, Pembaharuian Hukum Islam melalaui Putusan Hakim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2004
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Syamsuddin, M. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Jakarta: Kencana, 2012
Jurnal:
Patimah, Kiljamilawati, dan Israh Ramadana Tegar, " The Judge’s Consideration in Determining Support for Wife Post-Divorce." Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 10 no. 1 (2023).
Hamzah, Oyo Sunaryo Mukhlas, Usep Saefullah, Hak_hak Perempuan Pasca Pderceraiand alam Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Usroh, Volume 6 Nomor 1, Juni (2022)
Skripsi, Tesis atau Disertasi:
Evi Sdeptian Rachman, Analisis Pelaksanaan Nafkah Anak dan mantan Istri Pasca Putusan Pengadilan Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif serta Implikasinya Bagi Perkembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Disertasi, Lampung: Program Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, 2023
Sumber Elektronik:
PTA Banten, Kewajiban Mut’ah dan nafkah Iddah adalah Keadilan Bayang-Bayang Semu, https://www.pta-banten.go.id/artikel-pengadilan/736, diakses 20 Juni 2024.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.