Pembuktian di Peradilan Agama

  • Jamal Jamil UIN Alauddin makassar
    (ID)

Abstrak

Pembuktian yang biasa dipersamakan dengan bayyinah dalam persfektif al-Qadha, lalu kita mengartikan bahwa bayyinah itu hanya sama dengan syahadah, maka alat bukti yang dapat menguatkan gugatan (penuntutan) adalah hanya kesaksian. Padahal yang dimaksud oleh hadits, hendaknya si penggugat (penuntut) mengemukakan argumentasi yang dapat membenarkan dan menguatkan gugatannya. Berdasarkan argumentasi tersebut diharapkan hakim dapat memutuskan perkaranya secara adil dan benar.

Referensi

As-Syarqawi, Al-Syarqawi, 'ala Al-Thahrir, Juz. II, Dar al-Kutubi al-Ilmiyyah, tth, BustanulArifin, Asas - a s a s H u k u m A c a r a P e r d a t a M e n u r u t H u k u m I s l a m (artikel), Mimbar Hukum Islam, Nomor 35 Thn. VIII 1997 edisi November- Desember. Fatchur Rahman, Hadits - hadits tentang Peradilan Agama , Jakarta, Bulan Bintang, t.t. Hasbi Ash Shiddiqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam , Al-Ma'arif, Bandung , t.t. Ibrahim Hosen, Fiqih Perbandingan Dalam Masalah Nikah Talak Rujuk dan Hukum Kewarisan, Jilid I, Jakarta, Yayasan IhyaUlumuddin Indonesia, 1971. Ibnul Qayim Al-Jauziyyah , A'lamul Muwaqqi'ien , Juz 1. IbnuTaimiyah, Al - Siyasah Al - Syar'iyah , Juz II. Muhammad Salam Madzkur, Al - Qadlafi al - Islam , Cairo, Daral-Nahdlati al-Arabiyyah. Sayyid Sabiq, Fiqh al - Sunnah , Juz III, Beirut, Dar al-Fikri, 1980. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah - kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulu lFiqh), terj. Noer Iskandar al-Barsany, Cet. Ill, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1993.

Diterbitkan
2017-06-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2480 times