Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar)

  • Muhammad Anis Universitas Islam Negeri Makassar
    (ID)

Abstrak

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekekerasan fisik, psikis, tindak pengabaian dan penelantaran, seksual dan ekonomi. Penyebab tindakan kekerasan anak karena faktor keluarga, seperti Pola Asuh, Orangtua mengalami masalah psikologis, keluarga disfungsional. faktor lingkungan. Seperti Adanya budaya kekerasan, Mengalami sindrom Stockholm, Kekerasan yang ada di televisi.

Agar anak tidak mengalami dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, sebaiknya sebagai orang tua yang bijak senantiasa memberikan keteladanan yang baik kepada anak, tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis dengan dalih untuk melakukan pembinaan terhadap anak

Referensi

Abu Hurairah, Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia. Bandung : Nuansa (Anggota IKAPI), 2006.

Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam,Yogyakarta : UII Pres , 2006.

Mieke Diah Anjar Yanit, dkk., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Propinsi Jateng : Bapenas 2006.

Johan Galtung, Kekuasaan dan Kekerasan, Yogyakarta : Kanisius, 1992.

Mieke Diah Anjar Yanit, dkk., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Propinsi Jateng : Bapenas 2006.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea, 1991.

Soejono Sukanto, Kriminologi (Pengantar Sebab-sebab kejahatan), Bandung, Politea, 1987.

Topo Santoso, Kriminologi, Jakarta : Grafindo Persada, 2002.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diterbitkan
2018-07-03
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 503 times