OPTIMALISASI PERAN FATWA ULAMA SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • Supardin Supardin
    (ID)

Abstrak

Hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional di Indonesia telah memiliki empat produk pikiran hukum sebagai bagaian dari hukum Islam, yaitu produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran yurisprudensi, dan produk pemikiran undang-undang. Produk pemikiran fatwa ulama inilah yang menjadi kajian dari optimalisasi peran fatwa ulama pada hukum Islam di Indonesia. Dalam ilmu usul fikih, fatwa merupakan sebuah pendapat  yang dikemukakan oleh seseorang mujtahid atau fakih (mufti) sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa (al-mustafti) dalam suatu kasus yang sifatnya tidak  mengikat atau memaksa. Sifatnya tidak mengikat/memaksa karena fatwa ulama tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Oleh karena itu, fatwa ulama seyogyanya dimasukan sebagai sebuah produk hukum Islam yang sifatnya mengikat pada kasus-kasus yang sifatnya universal, seperti penentuan dan penyatuan dalam melaksanakan hari raya lebaran sebagaimana yang diterapkan pada negara tetangga (Malaysia).

Diterbitkan
2014-06-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 191 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>