1.
Izzah I. Pertanggung Jawaban Camat Sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto. Al-Qadau [Internet]. 22 Desember 2020 [dikutip 15 Juni 2025];7(2):130-44. Tersedia pada: https://tes-ojs.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/18143