Pembinaan dan Pengaawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen

  • St Nurjannah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Bentuk pengawasan perlindungan konsumen secara konkrit dilakukan secara berama-sama oleh pemerintah, masyarakat dan LPKSM dengan mengadakan penelitian, pengujian atau survey terhadap barang atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dan hasilnya disebarluaskan kepada masyarakat.

Referensi

Ahmadi Miru. 2000. Prinsip- prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Radja

Grafindo Persada : Jakarta

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. 2000.

PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Jerry Philips. 1993. Product Liability, West Publising Company St Paul Minnesota

Munir Faudy. 2002. Pengantar Hukum Bisnis Manata Bisnis Modern di Era Globalisasi.

PT Citra Aditya Bhari : Bandung.

Diterbitkan
2013-06-28
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 205 times