Urgensi Pengaturan Child Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia

  • Kinanti Alysha Putri Haryanto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    (ID)
  • Beniharmoni Harefa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    (ID)

Abstrak

Anak-anak berisiko di internet karena salah satu kejahatan dunia maya terkait kesusilaan yang disebut "child grooming". Namun, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur terkait permasalahan hukum tersebut. Metodologi yuridis normatif berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan literatur, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan digunakan untuk melakukan penelitian. Berdasarkan studi penelitian, pengumpulan data dilakukan. Penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum terkait child grooming di Indonesia, yang seringkali sehubungan dengan proses pembuktian. Regulasi alternatif terhadap perawatan anak, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi ternyata memiliki celah yang berujung pada persoalan lain seperti disparitas hukuman. UU TPKS dan RUU KUHP bisa menjadi pilihan lain yang suatu saat bisa dipertimbangkan dalam kasus-kasus yang menyangkut child grooming. Hal tersebut harus diperjuangkan untuk menyegerakan terbentuknya peraturan khusus terkait child grooming. Dalam kasus yang demikian, tampaknya akan lebih baik jika dibuat menjadi peraturan teknis berupa peraturan pemerintah dengan pembuktian dan sanksi pidana yang lebih maksimal.

Kata kunci: Regulasi; Anak; Perawatan diri

Referensi

Book:

Bahri, Idik Saeful. Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana. Bahasa Rakyat. Jakarta, 2020.

Cavadino, Michael and James Dignan. The Penal System: An Introduction, Edisi Ke-2. Sage. London, 1998.

Hanitijo, Roni. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1990.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta, 2010.

Harefa, Beniharmoni. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Deepublish. Yogyakarta, 2016.

Hiariej, Eddy O.S. Teori & Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga. Jakarta, 2012.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2017.

Langkun, Tama S. et al. Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2014.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram, 2020.

Nawawi Arief, Barda. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2001.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Cet. 3. UI Press. Jakarta, 2007.

Suharsil, Suharsil. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Rajawali Pers. Depok, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.

Soedarto, Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung, 1981.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Sinar Grafika. Jakarta, 2001.

Journal Article:

Andaru, Imara Pramesti Normalita. “Cyber Child Grooming Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi,” Jurnal Wanita dan Keluarga 2, no. 1 (2021): 41-51.

Arifin, Samsul and Kholilur Rahman, “Dinamika Kejahatan Dunia Maya Mengenai Online Child Sexual Exploitation di Tengah Pandemi Covid-19,” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 10, no. 2 (2021): 89-99.

Berliner, Lucy. “The Concept of Grooming and How It Can Help Victims,” Journal of Interpersonal Violence 33, no. 1 (2018): 24-27.

Chiang, Emily and Tim Grant. “Online Grooming: Moves and Strategies,” Language and Law / Linguagem e Direito 4, no. 1 (2017): 103-141.

Collings, Steven J. “Defining and Delimiting Grooming in Child Sexual Exploitation,” Child Abuse Research: A South African Journal 21, no. 1 (2020): 1-9.

Fauzi, Muhammad, Fitri Yani and Muhammad Ihsan, “Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Potensi Utama Nusantara Keadilan Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Cabul Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Binjai),” Lex Justitia Journal 4, no. 1 (2022): 82-103.

Gano, Alcianno G. “Pengaruh Media Sosial terhadap Perkembangan Anak Remaja,” Jurnal Mitra Manajemen 3, no. 1 (2020): 32-42.

HardiYanti, Devi Tama and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan terhadap Korban Grooming yang Dilakukan oleh Narapidana Pencabulan Anak,” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021): 332-249.

Holivia, Anjeli and Teguh Suratman. “Child Cyber Grooming Ssebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes,” Bhirawa Law Journal 2, no. 1 (2021): 1-13.

Junef, Muhar. “Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan,” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. 4 (2017): 373-390.

Kloess, Juliane A., Anthony R. Beech and Leigh Harkins. “Online Child Sexual Exploitation: Prevalence, Process, Offender Characteristics,” Trauma, Violence and Abuse 15, no. 2 (2014): 126-139.

Kurniawan, Kurniawan. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak,” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 10, no. 2 (2021): 54-71.

Laksono, Puji and Riska Magfiraini Laksono. “Cyber Prostitution: Bergesernya Masalah Sosial ke dalam Ruang Virtual,” Jurnal Analisa Sosiologi 3, no. 1 (2014): 52-69.

Mangesti, Yovita Arie and I Komang Aries Dharmawan. “State Responsibility in Providing Legal Protection against Child Victims of Sexual Violence,” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) 4, no. 4 (2021): 12564-12574.

Nanda, Dhea Hafifa. “Eksistensi Kedudukan Anak sebagai Korban dalam Perkara Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Trg),” Jurnal Verstek 9, no. 3 (2021): 633-641.

Ratnasari, Devi and M. Solehuddin, “Bimbingan dan Konseling Bermain Pendekatan Client Centered sebagai Upaya Preventif Tindakan Kejahatan Seksual Child Grooming Pada Anak,” Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia 8, no. 1 (2022): 18-32.

Santisteban, Patricia de et al. “Progression, Maintenance, and Feedback of Online Child Sexual Grooming: A Qualitative Analysis of Online Predators,” Child Abuse & Neglect 80 (2018): 203-215.

Sartika, Renny, Sepuh A.I. Siregar and Ni Putu Riyani Kartika Sari. “Kekhususan Proses Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime,” Jurnal Actual Justice 5, no. 1 (2020): 38-55.

Setiawahyudi, Agus .“Kendala Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pencurian Uang di Bank Melalui Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Mimbar Keadilan (2015).

Siregar, Dedi Martua, Talitha Aisyah Oksahaddini and Sumiyati. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Grooming,” Seminar Nasional Konsorsium UNTAG Indonesia ke-2 Tahun 02, no. 01 (2020): 99-111.

Suendra, Dessy Lina Oktaviani and Kade Richa Mulyawati. “Kebijakan Hukum terhadap Tindak Pidana Child Grooming,” Kertha Wicaksana 14, no. 2 (2020): 118-123.

Trijaka. “Pendidikan Karakter Pancasila untuk Mengatasi Kenakalan Pada Anak Usia Sekolah,” Jurnal Pancasila 2, no. 1 (2021): 21-44.

Weingraber, Sophie et al. “Online Victimization –an Explorative Study of Sexual Violence and Cyber Grooming in the Context of Social Media Use by Young Adults in Germany,” Social Work & Society 18, no. 3 (2020): 1-13.

Internet/Website:

International Centre for Missing & Exploited Children, Online Grooming of Children for Sexual Purposes: Model Legislation & Global Review, 2017, URL: https://www.icmec.org/wp-content/uploads/2017/09/Online-Grooming-of-Children_FINAL_9-18-17.pdf

Regulation/International Convention:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Strafgesetzbuch.

Interview:

Henri Maulana Umbara, Interview, 2022.

Diterbitkan
2022-12-06
Abstrak viewed = 1551 times