Penegakan Hak Buruh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maros; Eksistensi dan Peranan

  • Hisbullah Hisbullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sofyan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Mulham Jaki Asti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pelanggaran hak buruh di Indonesia menjadi isu sentral dalam hubungan ketenagakerjaan Lumrahnya pelanggaran hak-hak buruh menuntut eksistensi Konfederasi Serikat Pekerja sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan maupun kesejahteraan buruh. Untuk itu, penelitian ini di orientasikan dalam bentuk penelitian empiris normatif yang berupaya mengamati ketentuan peraturan perundang-undangan dari aspek hak dan kewajiban buruh dan pengusaha beserta penegakan hukumya dan pengamatan secara langsung di Konfederasi Serikat Pekerja Maros dalam perananya membela hak dan kepentingan buruh di Kabupaten Maros. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa hubungan ketenagakerjaan menggariskan adanya hak dan kewajiban yang tidak dapat di pisahkan sebagai kausalitas yang pasti, sehingga perselisihan hak dan kewajiban antar buruh dan pengusaha menghendaki penegakan hukum yang dapat di tempuh di luar pengadilan melalui penyelesaian Bipartit dan mediasi maupun penyelesaian litigasi melalui lembaga peradilan. Di samping itu, keberadaan KSPI Maros sangat berperan dalam hubungan industrial dan upaya-upaya penyelesaian perselisihan hak buruh melalui Bipartit, mediasi dan pengadilan.

Keywords: Penegakan Hak; Buruh; Konfederasi Serikat Pekerja Maros

Referensi

Bambang, R Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Fatimah, Yani Nur. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang Di Putus Hubungan Kerja.” Pandecta Research Law Journal 10, no. 2 (December 2015): 215–32. https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V10I2.4954.

Ibrahim, PZulkarnain. “Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 150–61. https://doi.org/10.18196/JMH.2016.0076.150-161.

Pradima, Akbar. “Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 17 (February 2013): 1–18. https://doi.org/10.30996/DIH.V9I17.251.

Pratiwi, Charina Lucky. “Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat.” INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES 2, no. 1 (May 2021): 1–27. https://doi.org/10.19184/IJL.V1I2.21975.

Pujiastuti, Endah. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: University Pres Semarang, 2008.

Republik, Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jakarta: Sekretaris Negara RI, 2000.

Ridwan, H R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Sastrohadiwiryo, Siswanto, and Asrie Hadaningsih Syuhada. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Bumi aksara, 2021.

Satori, Djam’an, and Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. III; CV. Bandung: Alfabeta, 2011.

Sianipar, Richard Indra Kurnia. “Perlindungan Terhadap Orang Asing Dikaitkan Dengan Peraturan Izin Tinggal Di Indonesia.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 4 (2021): 16–26.

Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2021): 56–70. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.754.

Sipayung, Parlin Dony, Sardjana Orba Manullang, Hendrik Ruben Gelong, Nasrin Nasrin, Hijriani Hijriani, Martono Anggusti, and Annisa Ilmi Faried. Hukum Ketenagakerjaan. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2022.

Utami, Tanti Kirana. “Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurnal Wawasan Yuridika 28, no. 1 (January 2015): 675–86. https://doi.org/10.25072/JWY.V28I1.63.

Diterbitkan
2022-12-21
Abstrak viewed = 347 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

> >>