Kekuatan Keterangan Saksi Verbalisan Ditinjau Dari Segi Pembuktian
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi verbalisan di dalam KUHAP, dan juga mengetahui faktor apa yang menyebabkan sehingga saksi verbalisan dihadirkan di dalam proses persidangan serta dapat mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi verbalisan Penelitian ini dilaksanankan di Pengadilan Negeri Makassar, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan dengan cara turun langsung kelapangan dengan melakukan wawancara dengan hakim, selain itu penulis juga mengambil landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel-artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan masalah objek penelitian. Adapun hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: 1) Kedudukan Saksi verbalisan tidak diatur di dalam KUHAP namun mengenai makna dari saksi verbalisan yaitu hakim mengambil dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Sebagai dasar hukum saksi verbalisan. 2) Faktor yang menyebabkan sehingga saksi verbalisan dihadirkan dalam proses persidangan karena terdakwa atau saksi menyangkali perbuatannya atau tidak mengakui kesalahan-kesalahan yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan. (BAP).
Referensi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: PT Ghalia Indonesia 2008), h. 11.
Djoko Prakoso, Alat Bukti Dan Kekutan Pembuktian Didalam Peroses Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 49.
Hari Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2003), h. 10.
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Lili Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2003), h. 10-11.
M. Yahya Harahap, PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. (Cet. XIV; Jakarta: Sinar Grafika. 2015), h. 273.
M. Yahya Harahap, PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (Cet.XIV; Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 101-102.
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), h. 263.
Burhanuddin, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, (Wawancara, Tanggal 21 Juli 2020).
Agus Darwis, Hak Menolak Memberikan Keterangan Atau Mencabut BAP https://www.google.com/amp/s/tengeaku.wordpress.com/2010/10/29/hak-menolak-memberikan-keterangan-atau-mencabut-bap. (Diakses Tanggal 16 Juli 2020, Pukul 14:46 WITA).