Efektivitas Pelaksanaan Pemberhentian Kepala Desa Menurut Undang-Undang Tentang Desa
Abstrak
Penelitian ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Pemberhentian Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar) yang bertujuan untuk mengetahui apa alasan pemberhentian serta bagaimana pelaksanaan pemberhentian kepala desa di desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis-Empiris dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Yang menjadi alasan seringnya terjadi Pemberhentian Kepala Desa di Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar adalah yang pertama meninggal dunia. Dikarenakan kematian yang datang tanpa bisa diduga-duga membuat salah satu faktor kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa yang berakhir pada pemberhentian dan mengangkat penjabat kepala desa yang baru untuk mengisi kekosongan tersebut. Dan yang kedua adalah penyalagunaan dana desa, yang dimana melihat anggaran desa yang cukup banyak membuat beberapa orang tergiur untuk memanfaatkan setiap anggaran yang masuk ke desa untuk kepentingan dan keungtungan pribadi yang dapat berdampak negatif terhadap keuangan negara terutama desa. Dan untuk mencapai efektivitas suatu Undang-Undang tentu memerlukan kesadaran dari pihak-pihak yang akan menjalankan setiap peraturan perundang-undangan tersebut. Seperti misalnya dalam hal pemberhentian kepala desa yang tentunya tidak dapat di berhentikan secara arogan, akan tetapi telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan beberapa peraturan lainnya seperti peraturan daerah, peraturan menteri dalam negeri dan peraturan-peraturan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan telah di jelaskan tata cara pemberhentian kepala desa mulai dari pelaporan sampai dengan pemeriksaan terhadap kepala desa yang bersangkutan sebelum di putuskan untuk diberhentikan.
Referensi
Angger Singit Pramukti, Dan Meylani Chahyaningsi, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, (Yogyakarta: Media Pressindo)
C.S.T Kansil & Christine S.T Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
R. Widodo Triputro, Regulasi Desa, (Yogyakarta: Grup Penerbitan Cv Budi Utama)
Samadi, geografi, (Makassar: Yudhistira)
Yusran Isnaini, memahami desa : Tinjauan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, ( Yogyakarta: Pradipta Pustaka Media)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Richa Rahmatin,”Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Terkait Disfungsi Jabatan Kepala Desa ( Studi Kasus di Desa Bangunrejo Kabupaten Tuban)”. Jurnal Hukum, (Februari 2015)
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
https://kepulauanselayarkab.go.id/hal-visi-misi.html ( Diakses pada tanggal 7 Oktober pukul 13:11 wita).