Tinjauan Hukum Konsep Hak Menguasai Negara Dalam Penetapan Kawasan Hutan

  • Ahmad Maulana Anha Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Eman Solaiman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Hak Milik, Hutan

Abstrak

Dalam KUH Perdata pasal 570 yang masih digunakan hingga saat ini juga menegaskan bahwa ‘hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya’. Pada norma lainnya juga dipertegas tentang hak milik atas tanah, sebagaimana tertuang dalam pasal 571 KUH Perdata yang berbunyi ‘hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya kepemilikan atas segala apa yang di atasnya dan di dalam tanah’. Melihat aturan hukum diatas jelas mempertegas perlindungan hukum atas hak keperdataan masyarakat Indonesia terkhusus bagi masyarakat Pattapang yang tidak dapat diganggu gugat atas tanah-tanah yang telah digarap dan dikuasai secara turun temurun  yang berstatus hak milik dan secara sepihak diklaim dalam SK 434 penetapan kawasan hutan di kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep hukum hak menguasai Negara dalam SK penetapan kawasan hutan No.434 dikelurahan patappang kab.gowa. Untuk meminimalisir beberapa problematika hukum yang terdapat pada proses implementasi Hak Menguasai Negara dalam penetapan lokasi kawasan hutan, maka perlunya memperhatikan hak-hak rakyat yang berada di sekitar lokasi kawasan hutan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan hingga penetapan lokasi kawasan hutan tersebut. Jika memang  Negara dan perangkat-perangkatnya masih tetap melakukan kesalahan-kesalahan serupa, merampas ruang hidup masyarakat dengan dalih aturan dan kepentingan umum, dan tidak peduli terhadap hidup masyarakatnya, maka perlu kiranya untuk mengabaikan apa yang mereka sebut sebagai aturan dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa namun tak lupa untuk menyiapkan perlawanan jika sewaktu-waktu Negara kembali melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Jurusan Ilmu Hukum, Angkatan 2015

Referensi

A.P.Parlindungan, Aneka Hukum Agraria, (Alumni, Bandung, Cet. 1, 1983), hlm. 3

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung : PT. Citra Aditya bakti, 2000), hlm.133

Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Tata Negara, (Jakarta : PT. Tatanusa,2009) hlm. 86

Buhsar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar (PT. Pradnya Paramita : Jakarta 1986) hlm. 39-40

Carolus Bregas Pranoto, “Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia, dan Kembalinya Tanah Kesultanan di Ypgyakarta” (Yogyakarta : dari kota 2017) hlm. 22-23

Denico Doly, “Kewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah” (Jakarta : Pusat Penelitian Badan Kordinasi DPR RI 2017), hlm. 195

Didik Suharjito, et al, 2013, Kembali Kejalan Lurus: Kritik Penggunaan Ilmu dan Praktek Kehutanan, Forci Development, Sleman Yogyakarta.

Gita Anggraini, Islam Dan Agraria: Telaah Normatis dan Historis Perjuangan Islam Dalam Merombak Ketidakadilan Agraria, (Sleman Yogyakarta: STPN Press, 2016) hlm.1

H. Zaeni Asyhadie, Arief Rahman, Hj. Mualifah, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Kharisma Putra Utama Offest, 2015) hlm.113-114

Hariadi Kartodiharjo, Kembali Kejalan Lurus: Kritik Penggunaan Ilmu Dan Praktek Kehutanan, (Sleman Yogyakarta: Forci Development, 2013) hlm.153, 159-170

Hariadi Kartodihardjo. Dibalik krisis ekosistem pemikiran tentang kehutanan dan lingkungan hidup. (Depok: Kehati, 2017) Hlm. 52-53

Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar (Yogyakarta : Liberty, 2000), hlm. 76 dan 144

Jumadi, Jumadi. "NEGARA HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERWAWASAN HUKUM." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4.1 (2017): 68-82.

Kamus bahasa latin-indonesia karangan prent, dkk., (1969)

Kbbi

Lexy.J.Moleong,Metodologi Penelitian Kualitatif ( Bandung: Posda Karya, 2007), hal 11.

Noer Fauzi Ranchman, Land Reform Dari Masa ke Masa (Yogyakarta : tanah air beta, 2012), hlm.15, 16 dan 21.

Maria R. Ruwiastuti, Noer Fauzi, Dianto Bachriadi, Penghancuran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah. (KPA, Bandung, 1997), hlm.96

Marlang, Abdullah, Irwansyah, dan Kaisaruddin Kamaruddin, 2009, Pengantar Hukum

Indonesia, As Center, Makassar, hlm 9-10

Martua Sirait, dkk “Kebijakan Pengukuhan Kawasan Hutan dan Realisasinya”, (Bogor: ICRAF Southeast Asia Regional Office Februari 2004) hlm. 4-5

Muhammad Junaidi, Hukum Konstitusi ( Depok : PT Rajagrafindo Persada, 2018) hal 107

Mukmin Zakie, “Konsepsi Hak Menguasai Oleh Negara Atas Sumber Daya Agraria” (Jurnal Hukum. No. 29 Vol 12 Mei 2005; 111-127) Hlm. 116

Muladi “Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat” (Bandung: PT Refika Aditama, 2005) Hlm. 250

Puspijak, “Hutan Untuk Rakyat : Jalan terjal reforma agrarian di sector kehutanan (Yogyakarta : LKiS Yogyakarta 2014).Hlm. 211

Salim, Dasar-dasar Hukum Kehutanan (Jakarta: Sinar Grafika, Mei 2013) hlm. 65

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum,(Bandung: Citra Adtya Bakti, 2005), hal.38, 46

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:PT. Rineka Cipta 2006), hal 129.

Triana Rejrkiningsih,“Asas Fungsi Sosial Hak Tas Tanah Pada Negara Hukum”(Yusticia, Vol. 5 No. 2 Mei – Agustus 2016) hlm. 299

UUD 1945

Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian, hal 17 dan 20

FA0, 2000, FRA 2000 on definitions of forest and forest change, Rome: FAO.

Jalaluddin As Suyuthi, Azbabun Nuzul Surah An-Nisaa’ ayat 102 s/d 135, (Al-Islamu.com, 2013) post views 19

Liza Dzulhijjah, “RUU Pertanahan dan Sejarah Panjang Reformasi Agraria (Gema Keadilan : Edisi Jurnal 2015), hlm. 3-4

Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.

Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.

Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.

Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).

Advokat.rgsmitra, Pengertian Keputusan Atau Penetapan ( Beschikking) https://rgs-opinihukum.blogspot.com/2013/09/pengertian-keputusan-atau-penetapan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Gowa

https://mutiaraislam.net/ayat-alquran-tentang-hukum-secara-adil/

https://www.mongabay.co.id/2019/01/26/banjir-dan-longsor-bukti-rusak-parahnya-lingkungan-sulsel/

https://sun3cipasung.blogspot.com/2012/12/ayat-ayat-ham_30.html

https://tafsirweb.com/1916-quran-surat-al-maidah-ayat-32.html

Rimba kita, kawasan hutan serta konflik. https://rimbakita.com/kawasan-hutan/

Diterbitkan
2022-03-31
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Maret 2022
Abstrak viewed = 157 times