Pelaksanaan Program Zero Street Crime Sistem Dalam Menanggulangi Kejahatan Jalanan Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar

  • Ahmad Akbar Maulana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Pelaksanaan, Penanggulangan, Program Zero Street Crime

Abstrak

Masalah utama dari penelitian ini merupakan bagaimana upaya dari tindakan yang terkait dengan tindak pidana kejahatan terkhususnya pada kejahatan jalanan yang sampai saat ini marak terjadi, dalam perkara ini ada banyak jenis tindakan yang beragam seperti curas, curat, curanmor dan lain sebagainya.”Maka dengan adanya peraturan yang telah dibuat dalam“KUHP serta pelaksanaan dari sebuah program yang telah diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan jalanan yang hingga saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian lapangan. Dengan pendekatan penelitian menggunakan penelitian peraturan perundang-undangan serta dari pelaksanaan dari program yang terkait, melakukan pendekatan yuridis empiris atau fakta yang terjadi dalam praktek dilapangan dan juga pendekatan sosiologis.”Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder,“serta metode dalam pengumpulan data merupakan hasil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk mengolah serta menganalisa data dilakukan dengan dua tahap, yaitu 1) Teknik pengolahan data dalam bentuk klasifikasi data, reduksi data dan editing data. 2) Teknik analisa data.”Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu:”1) Pada pelaksanaan program Zero Street Crime menggunakan tiga fungsi yaitu fungsi preemtif, preventif dan repsif dengan tujuan untuk menekan angka kejahatan jalanan yang ada di wilayah makassar serta berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap“Polri dan juga menciptakan situasi Kamtibmas yang bebas dari gangguan kejahatan terkhusus pada kejahatan jalanan.”2) Hambatan yang dihadapi oleh oleh pihak Polrestabes Makassar ialah kurang jumlah personil yang tidak sebanding dengan luasnya wilayah kota makassar, tidak adanya wadah seperti panti rehabilitasi yang mampu memberikan pembinaan yang baik bagi para ANJAL (Anak Jalanan), “PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), begitupun dengan vonis atau hukuman yang rendah sehingga memunculkan banyaknya para residivis.”Implikasi penelitian ini dapat menjadi referensi atau masukan bagi pihak Polrestabes Makassar, Pemerintah dan juga masyarakat terhadap masalah kajahatan jalanan agar dapat bersinergi dalam menanggulangi terjadinya aksi-aksi tindakan kejahatan di jalanan.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2016

Referensi

Abd Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, (Kencana Prenadamedia Group, 2017)

Al Qadri, Sahrifal, and Hamsir Hamsir. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana”. 2020. Alauddin Law Development Journal 2.1

https://jurnal.usu.ac.id/, USU law Journal

M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Sinar Grafik, 2015)

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Sinar Grafik,2015)

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, (LKUI, Jakarta, 1994)

Mulyana W. Kusumah, Krimonologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), (Armico, Bandung, 1998)

MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.

Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.

Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.

Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal isnpiratif Pendidikan.

Rodliyah, Hukum Pidana Khusus, (PT.RAJAGRAFINDO PERSADA, 2017)

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoraktif Suatu Terobosan Hukum (Sinar Grafik, 2013)

Sadjijono, Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance, (Laksbang Mediatama Surabaya, 2008)

Singgih, S.H, Kejahatan Korporasi Yang Mengerikan, (Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta,2005)

Diterbitkan
2022-07-28
Bagian
Volume 4 Nomor 2 Agustus 2022
Abstrak viewed = 177 times