Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat

  • Sulastri Yasim Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
  • M. Fadhlan Fadhil Bahri Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
  • Muh. Chaerul Anwar Universitas Sulawesi Barat
    (ID)
Kata Kunci: Hapusnya Hak Waris, Legitime Portie, Pemalsuan Surat Wasiat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, bagaimana sistem pewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua, untuk mengetahui bagaimana hapusnya hak waris atas tindak pidana pemalsuan surat wasiat. Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian  kepustakaan  (library  research)  serta pendekatan penelitian  yang  digunakan  adalah  pendekatan  normatif  yuridis.  Adapun  sumber  data  penelitian  ini  adalah sumber data primer, sekunder dan tersier rmelalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data  yang  digunakan  yaitu  dengan  cara  mengadakan  identifikasi  dan  klasifikasi  terhadap  data  yang  ada  dan menyusunnya  secara  sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam sistem pewarisan menurut KUHPerdata terdapat dua cara memperoleh warisan yaitu pertama, memperoleh warisan berdasarkan ketentuan undang-undang dan kedua, memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Adanya pembatasan terhadap pihak-pihak tertentu yang berakibat hapusnya hak untuk mewaris yang mana salah satu alasannya karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat wasiat.

 

Referensi

Agustina Rosa, Surini Mangundihardjo, Akhmad Budi Cahyono, Endah Hartati, Abdul Salam, Hukum Perdata, Tanggerang Selatan, Universitas Terbuka, 2022
Amanat Anasitus, Membagi warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
Anwar Moch , Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni Bandung, 1980
Darmabrata, Wahyono, Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Waris. Jakarta : CV Gitama Jaya, 2004.
Efendi Perangin, Hukum Waris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2005
Indonesia Republik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2016
Ismaya Nina, Andi Safrani. Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islamdan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2022
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010,
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2010
Rofiq Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Semarang. 2013
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata , Jakarta: Intermasa, 1998
Triwulan Titik Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta:Prenada Media Grup, 2008
Diterbitkan
2022-12-29
Bagian
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstrak viewed = 365 times