Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, bagaimana sistem pewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua, untuk mengetahui bagaimana hapusnya hak waris atas tindak pidana pemalsuan surat wasiat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier rmelalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam sistem pewarisan menurut KUHPerdata terdapat dua cara memperoleh warisan yaitu pertama, memperoleh warisan berdasarkan ketentuan undang-undang dan kedua, memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Adanya pembatasan terhadap pihak-pihak tertentu yang berakibat hapusnya hak untuk mewaris yang mana salah satu alasannya karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat wasiat.
Referensi
Amanat Anasitus, Membagi warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
Anwar Moch , Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni Bandung, 1980
Darmabrata, Wahyono, Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Waris. Jakarta : CV Gitama Jaya, 2004.
Efendi Perangin, Hukum Waris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2005
Indonesia Republik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2016
Ismaya Nina, Andi Safrani. Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islamdan Hukum Kewarisan Perdata Di Indonesia, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2022
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010,
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2010
Rofiq Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Semarang. 2013
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata , Jakarta: Intermasa, 1998
Triwulan Titik Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta:Prenada Media Grup, 2008