Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Diregistrasi oleh Notaris (Waarmerking) di Kabupaten Maros

  • Ibnu Izzah
    (ID)
Kata Kunci: Notaris, Waarmerking, Kekuatan pembuktian

Abstrak

Peneliti menemukan bahwa di kabupaten Maros ada sekitar 3.743 Akta Bawah Tangan yang telah diwaarmerking dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun oleh 9 orang Notaris. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Kabupaten Maros memiliki minat yang tinggi dalam meregistrasi akta di bawah tangannya di Notaris. Lalu bagaimanakah jika akta di bawah tangan tersebut telah diregistrasi atau dibukukan oleh notaris (waarmerking) yang notabenenya adalah seorang pejabat umum yang berwenang, apakah akan menambah kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek dan tanggung jawab Notaris dalam meregistrasi akta dibawah tangan waarmerking (2) memahami Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diregistrasi oleh Notaris dalam persidangan perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan beberapa Notaris dan Hakim di Kabupaten Maros. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Notaris tidak bertanggung jawab secara yuridis terhadap kebenaran akta dibawah tangan yang telah diregistrasi (waarmerking) baik dari kebenaran identitasnya, isi aktanya, tanggal pembuatannya dan tanda tangan para pihak. Sehingga Notaris tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap ketidak benaran yang ada dalam akta dibawah tangan yang telah diwaarmerkingnya (2) Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking tidak dapat disamakan dengan akta otentik. Melainkan tetap menjadi akta dibawah tangan yang kesempurnaan aktanya terletak pada pengakuan

Referensi

Buku
R. Soegondo Notodisoerjo. (1993). Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan. Raja
Grafindo Persada: Jakarta
A. Kohar. (1984). Notaris Berkomunikasi. Alumni: Bandung.
R. Subekti. (2001). Hukum Pembuktian, cet. 13. Pradnya Paramita: Jakarta
Bambang Sungguno. (2011). Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada: Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1984). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat. UI Press: Jakarta
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum, Edisi revisi Cet. Ke-14. Kencana Prenada
Media Group: Jakarta.
Husein Usman. (1996). Metodologi Penelitian Sosial. Bumi Aksara: Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Bambang Waluyo. (1996). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Sinar Grafika:
Jakarta.
Muhammad Adam. (1985). Asal Usul dan Sejarah Akta Notariat. CV. Sinar Baru: Bandung.
M. Yahya Harahap. (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.
Teguh Samudra. (1992). Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata. Alumni. Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia
Wawancara
Wawancara dengan Notaris di Kabupaten Maros Muhammad Ilyas Rachman S.H.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cet.3 (Jakarta: Erlangga, 1992), 289.
Wawancara dengan Muhammad Ilyas Rachman, S.H., Notaris di Maros tanggal 1 Agustus
2017
Wawancara dengan Ahmad Yulias, S.H., Notaris di Maros tanggal 1 Agustus 2017
Wawancara dengan Ristanti Rahim, Hakim Pengadilan Negeri Maros 15 Agustus 2017
Wawancara dengan Divo Artianto, Hakim Pengadilan Negeri Maros 16 Agustus 2017
Wawancara dengan Rubianti, Hakim Pengadilan Negeri Maros 15 Agustus 2017
Wawancara dengan Ristanti Rahim, Hakim Pengadilan Negeri Maros 15 Agustus 2017
Wawancra dengan Divo Artianto, Hakim Pengadilan Negeri Maros 16 Agustus 2017
Wawancara dengan Rubianti, Hakim Pengadilan Negeri Maros 15 Agustus 2017
Diterbitkan
2023-01-02
Bagian
Volume 4 Nomor 3 November 2022
Abstrak viewed = 134 times