TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PEMILIK KAPAL DENGAN NELAYAN DI DESA TAMALATE, KECAMATAN GALESONG UTARA, KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Rena Ulvianti UIN Alauddin Makassar
  • Suriyadi

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.30758

Abstract

Abstrak

Dalam sistem ekonomi Islam di kenal kerja sama yang menggunakan sistem bagi hasil, sistem tersebut ialah bagian dalam bentuk kerja sama antara penyedia modal dan pengelola yang memiliki keahlian yang dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Kerja sama bagi hasil di dalam Islam disebut mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara dua bela pihak dimana pihak pertama menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Pada praktiknya kerjasama antara pemilik kapal dan nelayan dilakukan dengan kesepakatan lisan. Namun, sering dijumpai praktik bagi hasil yang menimbulkan masalah dikarenakan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak secara tertulis dikarenakan lemahnya perjanjian yang dibuat sehingga tidak jarang salah satu pihak merasa dirugikan. Berdasarkan masalah tersebut, membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai sistem bagi hasil antara pemilik kapal dengan nelayan khususnya di Desa Tamalate. Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) sebagaimana dikemukakan oleh Aristoteles, tidak terlepas dari bantuan dan interaksi antar sesama. Salah satu jalan untuk dapat saling berinteraksi dengan sesama adalah dengan bermuamalah yang sesuai dengan tuntunan syara’. Selanjutnya, hal tersebut dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Pemilik Kapal Dengan Nelayan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalarâ€.

Kata Kunci: Bagi Hasil, Hukum Islam, Mudharabah.

Downloads

Published

2023-06-09

Issue

Section

Volume 4 Nomor 3 April 2023