Advokasi Greenpeace Terhadap Perusakan Lingkungan Hidup
Abstrak
Dalam rangka untuk mewujudkan asas kelestarian dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup tentunya harus berangkat dari kesadaran hukum oleh setiap manusia bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup bersama. Di alam demokrasi Indonesia yang menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang dijamin oleh Konstitusi untuk mewujdukan kepedulian lingkungan terdapat sebuah organisasi Internasional yang Bernama Greenpeace yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda mempunyai 2,8 juta pendukung di seluruh dunia dan memiliki kantor regional di 41 negara termasuk di Indonesia. Organisasi tersebut memiliki kepekaan terhadap isu-isu lingkungan lingkungan seperti eksploitasi alam atau pengrusakan lingkungan oleh individu maupun korporasi. Payung hukum yang meliputi aspek lingkungan di Indonesia telah dituangkan ke dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup maupun peraturan perundang-undangan yang lain akan tetapi sangat disayangkan isu lingkungan menjadi hal serius yang menyangkut pada aspek moralitas, ekonomi dan sosial. Salah satu kasus pengrusakan lingkungan yang sering terjadi di Indonesia adalah kegiatan pertambangan oleh korporasi meliputi masalah budaya korupsi, Kesehatan maupun lingkungan. Keterlibatan dan peran aktif masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk mengawal kasus-kasus pengrusakan lingkungan hidup demi generasi anak cucu mendatang.
Kata Kunci: Organisasi; Lingkungan; Korporasi
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.