Advokasi Greenpeace Terhadap Perusakan Lingkungan Hidup

  • Barik Ramdhani P Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Dalam rangka untuk mewujudkan asas kelestarian dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup tentunya harus berangkat dari kesadaran hukum oleh setiap manusia bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup bersama. Di alam demokrasi Indonesia yang menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang dijamin oleh Konstitusi untuk mewujdukan kepedulian lingkungan terdapat sebuah organisasi Internasional yang Bernama Greenpeace yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda mempunyai 2,8 juta pendukung di seluruh dunia dan memiliki kantor regional di 41 negara termasuk di Indonesia. Organisasi tersebut memiliki kepekaan terhadap isu-isu lingkungan lingkungan seperti eksploitasi alam atau pengrusakan lingkungan oleh individu maupun korporasi. Payung hukum yang meliputi aspek lingkungan di Indonesia telah dituangkan ke dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup maupun peraturan perundang-undangan yang lain akan tetapi sangat disayangkan isu lingkungan menjadi hal serius yang menyangkut pada aspek moralitas, ekonomi dan sosial. Salah satu kasus pengrusakan lingkungan yang sering terjadi di Indonesia adalah kegiatan pertambangan oleh korporasi meliputi masalah budaya korupsi, Kesehatan maupun lingkungan. Keterlibatan dan peran aktif masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk mengawal kasus-kasus pengrusakan lingkungan hidup demi generasi anak cucu mendatang.

Kata Kunci: Organisasi; Lingkungan; Korporasi

Diterbitkan
2023-06-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 127 times