Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Muh Fachrur Razy Mahka Universitas Handayani Makassar
    (ID)
  • Karman Jaya Fakultas Hukum & Ilmu Sosial, Universitas Handayani Makassar
    (ID)
  • Mirfan Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Handayani Makassar
    (ID)
  • Asriyani Ismail Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Handayani Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini menggambarkan konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan fokus pada implementasi dan faktor-faktor yang mendorong anak terlibat dalam tindak pidana. Konsep keluarga sebagai unit dasar masyarakat dipertimbangkan, dan anak dianggap sebagai amanah yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan kasih sayang. Diversi, sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan, mendukung pendekatan rehabilitatif dan pembinaan Penelitian ini menggunakan penelitian Kuliatatif dengan menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian, baik dari data primer maupun data sekunder Pengumpulkan data dan informasi terkait objek penelitian ini, penulis menjalankan penelitian di Kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 55% responden mendukung pendekatan diversi, mengindikasikan pergeseran paradigma dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong anak melakukan tindak pidana, termasuk peran keluarga, lingkungan, dan kebijakan sosial. Temuan menunjukkan perlunya pendekatan preventif dan intervensi yang tepat untuk menghindari anak terlibat dalam perilaku berbahaya dan merugikan. Hasil penelitian ini memberikan wawasan bagi lembaga peradilan anak dan pihak terkait dalam mengoptimalkan diversi sebagai cara yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani anak yang terlibat dalam tindak pidana.

Kata Kunci: Diversi, Perkara Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Diterbitkan
2023-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 94 times