Nikah Muhallil; Analisis Pendapat Empat Imam Mazhab

  • Thahir Maloko Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

 

Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dengan nikah baru. Apabila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, maka suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa iddahnya. Yang dimaksud menikah dengan laki-laki lain, bukan hanya sekedar melakukan akad nikah, tetapi telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya kehidupan suami istri pada umumnya, kemudian menceraikannya dengan sebenarnya sehingga suami pertama dapat menikah dengan mantan istrinya.

 

Referensi

Kementerian Agama, RI, Alqur'an dan Terjemahnya. Cet. I; Bandung: Syamil Qur'an, 2012.

al-Malibary, Syaikh Zainuddin Ibn Abd Aziz , Fath al-Mu'in. Bairut: Dar al-Fikr, t.th.

al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1998.

Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Juz II. Bairut: Dar al-Jiil, 1409 H/1989 M

Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Syarifuddin, Amir, Hukum Nikah Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006..

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz II. Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 1970.

al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, 1972

Diterbitkan
2019-12-20
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1478 times