Efektifitas Penyelesaian Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Jeneponto Perspektif Perbandingan Mazhab

  • Ulvi Dwi Juliarti Syah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Irfan Lewa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, E-Court, Imam Mazhab

Abstrak

Penelitian ini yang akan diteliti oleh penulis adalah Efektifitas Penyelesaian Perkara Melalui E-Court di Pengandilan Agama Jeneponto (Perspektif Perbandingan Mazhab). Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaiaman proses dan penyelesaian perkara melalui e-Court di Pengadilan Agama Jeneponto. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian dengan metode kualitatif, serta lokasi penelitian yang digunakan di Pengadilan Agama Jeneponto dan fokus penelitian adalah efektifitas penyelesaian perkara melalui e-Court di Pengadilan  Agama Jeneponto. Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penentuan informan purposive sampling. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam dengan beberapa informan baik dari hakim maupun beberapa pegawai di Pengadilan Agama Jeneponto dan dokumentasi. Serta tekhnik analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data dan atau menarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menujukan bahwa system penyelesaian perkara melalui e-Court di Pengadilan Agama Jeneponto sejatinya hadir untuk menghilangkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam beracara di Pengadilan sejatinya e-court bertujuan agar terciptanya prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam seluruh proses berperkara dan menghindara adanya resiko seperti pungutuan liar banyaknya pintu dalam proses beracara hal ini yang dapat diberi penilaian serta evaluasi dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Adapun tatacara penggunaan e-Court sudah dijelaskan dalam dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 pada bab lima (5) tentang persidangan secara elektronik mulai dari pasal 19 sampai pada pasal 28. Persidangan secara elektronik menghendaki proses persidangan dilakukan secara lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.

Referensi

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet. IV. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Almubarok, Fauzi. “Keadilan Dalam Perspektif Islam.” ISTIGHNA: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam 1, no. 2 (2018): 115–43. https://doi.org/https://doi.org/10.33853/istighna.v1i2.6.g6.

Anisa, Putri, and Hamzah Hasan. “Analisis Pandangan Mazhab Terhadap Putusan Hakim Kepada Anggota Militer Sebagai Fasilitator Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 3 (2021): 594–604. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.21138.

Asnawi. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2011.

Atikah, Ika. “Implementasi E-Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Indonesia.” In Open Society Conference, 107:107–27, 2018.

Ayu, Tri. “Penegakan E-Court Dalam Proses Administrasi Perkara Dan Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” Universitas Sriwijaya Palembang, 2019.

Bahri, Samsul, Sadiani Sadiani, Elvi Soeradji, and Ardi Akbar Tanjung. “EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG.” Jurnal Hadratul Madaniyah 9, no. 1 (2022): 27–37.

Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, and M. Ilham. “ABSORPTION OF MODERATION VALUE IN THE FATWA FLEXIBILITY; CASE ON HANDLING A COVID-19 CORPSE.” Istinbath; Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 20, no. 1 (2021): 119–32.

Iswanto, Juni. “Penerapan E-Commerse Dalam Penjualan Jamu Tradisional Al-Qomar.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah 6, no. 1 (2019): 95–110.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019. https://lajnah.kemenag.go.id/unduhan/category/3-terjemah-al-qur-an-tahun-2019.

Kurdaningsih, Dian Marhaeni, and Iky Putri Aristhya. “The PRINSIP ANTI ‘EMBAN CINDE EMBAN SILADAN’, PENDAMPINGAN KOMUNIKASI KELUARGA SEBAGAI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ORANG TUA KEPADA REMAJA DALAM BERPERILAKU ADIL.” Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat (PAKEM) 4, no. 2 (2022): 94–105.

Mansyur, Sastrio. “Efektivitas Pelayanan Publik Dalam Perspektif Ponsep Administrasi Publik.” Academica 5, no. 1 (2013): 965–72.

Monoarfa, Heryanto. “Efektivitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan.” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 01 (2012).

Muhammad Abu Zahrah. Ushul Al-Fiqh. Cet. IX. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.

Munawaroh, Zakiatul. “Analisis Maṣlahah Mursalah Terhadap Penerapan Aplikasi E-Litigasi Dalam Perkara Perceraian.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Naro, Wahyuddin, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Islamul Haq, Achmad Abubakar, and Chaerul Risal. “Shariah Assessment Toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 572–86. https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.5.

Nur, Aco, and Amam Fakhrul. Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama. Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2019.

Nur, Sultan. “Pelaksanaan Ibadah Haji Pada Masa Pandemi Covid 19; Studi Komparatif Perspektif Mazhab Fikih.” Mazahibuna 2, no. 2 (December 2020): 134–50. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.15075.

Nuriyanto, Nuriyanto. “Penyelenggaraan Pelayanan PublikDi Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep ‘Welfare State’?” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 428–53.

Sari, Dira Puspita. “Kedudukan Mashalih Al-Mursalah Dan Istishlah.” Ushul Fiqih Dan Kaedah Ekonomi Syariah 112 (2022).

Sari, Ni Putu Riyani Kartika. “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 13, no. 1 (2019): 80–100.

Wazzam, Rifqi Kurnia. Hukum, Hakim Dan Peradilan Elektronik Perspektif Kaidah Fiqh. NTT, n.d.

Diterbitkan
2022-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 264 times