Keabsahan Perkawinan Beda Agama di Kota Makassar

Studi Analisis Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

  • Iqrahayu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Thahir Maloko Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Keabsahan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam

Abstrak

Ulama Menyepakati bahwa wanita yang beragama Islam (Muslimah) diharamkan melangsungkan pernikahan antara laki-laki yang bukan berasal dari agama yang sama dengannya. Akan tetapi, pada kenyataannya perkawinan beda agama masih terus terjadi dalam masyarakat. Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Analisis Perkawinan Beda Agama di Kota Makassar Kecamatan Biringkanaya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perkawinan beda agama di kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya dan Untuk mengetahui dan memahami relevansi penerapan perkawinan beda Agama dengan konsep UU No. 1 Tahun 1974 serta mengetahui dan memahami keabsahan perkawinan beda Agama menurut Hukum Islam. Peneliti menggunakan metode kualitatif, penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yaitu peninjauan langsung ke lokasi yang diteliti untuk memperoleh data-data, kemudian data tersebut dijadikan sebagai data utama atau data primer. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan secara tetap masalah yang diteliti sesuai dengan data yang diperoleh kemudian di analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara otentik perkawinan beda agama menurut konsep UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. UU No.1 Tahun 1974 tidak secara tegas melarang perkawinan beda agama sehingga terjadilah kekosongan hukum. Menurut Hukum Islam tentang perkawinan beda agama di Indonesia menjelaskan bahwa dasar hukum perkawinan beda agama tidak diperbolehkan karena menyangkut perbedaan keimanan.

Referensi

A. Aziz Rabiah. Perkawinan Yang Sukses Dan Bahaya Kawin Dengan Wanita Non-Islam. Surabaya: Sarana Ilmiah Press, 1989.

Abdul Syukur dan Tim Hukumonline.com. Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum Di Indonesia. jakarta: Lentera Hati, 2008.

Aisyah, Nur. “Dispensi Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2017): 174–88. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4062.

Akmal, Andi Muhammad, and Mulham Jaki Asti. “Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 21, no. 1 (2021): 45–59. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.22247.

Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 22, no. 1 (2020): 48–64. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719.

Arsyad, Azman. “Falsafah Hukum Jihad Masa Kini Dalam Surah Al-Shaf.” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 242–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11648.

Faiq Thobroni. “Kawin Beda Agama Dalam Legeslasi Hukum Perkawinan Indonesia Perspektif HAM.” Al-Mawardi Journal Islamic Law, 11, no. 2 (2011): 169.

Fikri, Aik Fauzan, Pepe Iswanto, and Ayi Ishak Sholih Muchtar. “Kebolehan Pernikahan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Istinbath; Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 2 (2020): 191–230. https://doi.org/https://doi.org/10.36667/istinbath.v14i2.481.

Hasan, Hamzah. “Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia; Telaah Hukum Pidana Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 92–118. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11650.

Hidayati, Annisa. “Analisis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan).” Jentera Hukum Borneo 5, no. 2 (2022): 21–47. https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/440.

Jaih Mubarok. Pembahuruan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.

M.Tahir Maloko. “Nikah Muhallil Perspektif Empat Imam Mazhab.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10627.

Makalew, Jane. “Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Lex Privatum 1, no. 2 (2013): 131–44. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1710.

Maloko, M. Thahir, and Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 230–40. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.16059.

Maloko, M Thahir, Muh Ikhwan Darsa, and A Intan Cahyani. “The Husband’s Obligation to Provide for His Wife in Ṣīgat Taklīk Ṭalāk: Analysis of the Madhhab of Jurisprudence.” PAREWA SARAQ: JOURNAL OF ISLAMIC LAW AND FATWA REVIEW 1, no. 2 (November 30, 2022). https://ejournal.sulselmui.com/index.php/PS/article/view/13.

Mayasari, Lutfiana Dwi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum Dalam Perkawinan Campuran.” JAKSYA: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 1 (2020): 37–58. https://doi.org/https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.140.

Muhammad Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah). Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2010.

Pakarti, Muhammad Husni Abdulah. “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Legal Secara Hukum Negara.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2022): 99–110. https://doi.org/https://doi.org/10.47971/mjhi.v5i2.445.

Perundanng-Undangan, Himpunan Peraturan. Undang-Undang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Bandung: Fokusmedia, 2011.

Rahman, Arif. “Al-Daruriyat Al-Khams Dalam Masyarakat Plural; Analisis Perbandingan Ulama Tentang Makna Maslahat.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2019): 25–41. https://doi.org/10.24252/MH.V1I1.9664.

Rusni., Muh Saleh Ridwan. “Kahi’ Pura Sebagai Pernikahan Passampo Siri’ Studi Kasus Di Sinjai; Analisis Perbandingan Imam Mazhab Dan Hukum Adat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 2 (2021): 340–47. https://doi.org/10.24252/SHAUTUNA.V2I2.19446.

Siti Nur Baetillah. “Perkawinan Beda Agama Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia.” MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 1, no. 1 (2023): 65–79. https://ejournal.stai-mifda.ac.id/index.php/jmkhi/article/view/140.

Syarif, Muh. Rasywan. “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2021): 10–25. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.21017.

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 1 (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Wijaya, Abdi. “Daya Serap Lembaga-Lembaga Fatwa Terhadap Masalah-Masalah Hukum Kontemporer; Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 180–99. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10624.

Diterbitkan
2023-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 159 times