Pemahaman Masyarakat Kabupaten Barru terhadap Hukum Waris Islam dan Penerapannya
Perspektif Mazhab al-Syafi’i dan Hanafi
Abstrak
Hukum mengenai pembagian warisan telah diatur dalam syariat islam, namun pemahaman mengenai konsep pembagian warisan dalam islam belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Pemahaman Masyarakat Atapangnge Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru Tentang Hukum Waris Islam Dan Penerapannya dalam Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Hanafi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemahaman Masyarakat Atapangnge Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru Tentang Hukum Waris Islam Dan Penerapannya dalam Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Hanaf. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemahaman dan Penerapan Hukum Waris Islam Di Masyarakat Menurut Perspektif Mazhab al-Syafi’iyah dan Hanafiyah. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif. Dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum dan normatif. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi 8lapangan. Teknik yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami dan menerapkan Hukum kewarisan islam, yang diterapkan masyarakat Atapangnge yaitu kewarisan hukum adat agar tidak terjadi konflik. Sudah jelas bahwa urf di kalangan Imam Mazhab memiliki pandangan yang sama yang dapat dijadikan hujjah hukum, Imam Syafi’i setelah tinggal di Mesir mengubah sebagian fatwa-fatwa hukumnya yang telah dikeluarkan sebelumnya, karena adat tiap daerah berbeda, begitu juga Imam Hanafi dalam putusan hukumnya tidak lepas dengan kondisi dan situasi yang mempengaruhinya.
Referensi
Agustina, Weni, and Abd. Halim Talli. “Sistem Pembagian Kewarisan Masyarakat Sayyid Di Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (March 2019): 88–98. https://doi.org/10.24252/QADAUNA.V1I1.11430.
Aisyah, Nur. “Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata.” El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (June 2020): 101–13. https://doi.org/10.24252/EL-IQTHISADI.V2I1.14137.
Andi, Amos, Selamat Gaol, and Sudarto Sudarto. “Power of Attorney and Permission to Pledge an Estate Based on Tangerang District Court Stipulation No. 1155/Pdt.P/2021/PN.Tng.” JURNAL HUKUM SEHASEN 9, no. 2 (2023): 107–20. https://doi.org/10.37676/jhs.v9i2.4663.
Andriyani, Shinta, Wiwiek Wahyuningsih, and Mohammad Irfan. “Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jatiswara 36, no. 1 (2021): 92–103. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.283.
Ash-Shiddiqy, Hasbi. Fiqih Mawaris Untuk Warisan Dalam Masyarakat Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
Aziz, A Fauzi. “Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Studi Sosio-Historis Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.” Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2022): 55–71.
Bakry, Muammar Muhammad. Akuntansi Dasar Mawaris. Makassar: Alauddin Press, 2014.
Basri, Saifullah. “Hukum Waris Islam (Fara’id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 37–46. https://doi.org/https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2591.
Darwis. “Hukum Kewarisan Menurut Imam Syafi’i Dan Hazarin (Studi Perbandingan Dalam Kasus Ahli Waris Pengganti Dan Relevansinya Dengan KHI).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017.
Hisbullah, Hisbullah, Hanaping, Misbahuddin, Sabri Samin, Andi Moh. Rezki Darma, Mulham Jaki Asti, and Sofyan. “Harmonisasi Syari’at Dan Hakikat Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia: Kajian Falsafah Tasyri.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 16, no. 2 (2022): 295–312. https://doi.org/10.24239/BLC.V16I2.1361.
Husain, Nur Qalbi, and Musyfikah Ilyas. “Praktik Hukum Kewarisan Pada Masyarakat Islam (Studi Kasus Tahun 2017-2019).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 31–45. https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i2.12966.
Istiqamah. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam Dan KUHPerdata).” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 1 (June 2017): 54–67. https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V4I1.3664.
Jalil, Dul. “Penyimpangan Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 6, no. 1 (2022): 1–19. https://doi.org/10.33511/almizan.v6n1.1-19.
Komari, Komari. “Dinamisasi Dan Elastisitas Hukum Kewarisan Islam.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2012): 463–86. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.463-486.
Maimun. “Pembagian Hak Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam.” ASAS 9, no. 1 (December 2017). https://doi.org/10.24042/ASAS.V9I1.1209.
Nasution, Nindi Aliska. “Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan Di Mandailing Natal.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 3, no. 1 (2020): 69–81. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i1.3278.
Nurjayanti, Andi, Supardin Supardin, and Muh Jamal Jamil. “Analisis Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 608–20. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.25243.
Pantamar, Hendrik, and Rahma Amir. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kewarisan Di Desa Pattangnga Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (April 2021): 268–81. https://doi.org/10.24252/QADAUNA.V2I2.17019.
Pratiwi, Wahyuni. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Suku Tolaki Di Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019.
Putri, Ucha Hadi. “Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 1 (2019): 145–59. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.198.
Qayyum, Abdul Rahman, and Rini Ekasari. “Pemahaman Masyarakat Terhadap Kedudukan Sunrang Di Kecamatan Pallangga Kab. Gowa; Studi Perbandingan Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020): 122–33. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14294.
Qurosyid, Taufiq. “Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Kewarisan Islam (Studi Di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur).” Lampung: IAIN Metro, 2019.
Rahmaniah, Amelia. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam).” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 1 (2015): 69–80. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i1.546.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persadi, 1993.
Siregar, Pani Akhiruddin, Eka Pertiwi Viranda, and Nilna Mayang Kencana Sirait. “Pemahaman Masyarakat Muslim Desa Mangkai Baru Tentang Hukum Pembagian Kewarisan.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2022): 62–73. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24235/jm.v7i1.9534.
Suaidah, Idah, Rusydi Khalid, Achmad Abubakar, and Amrah Kasim. “Fungsi Dan Tujuan Kewarisan Menurut Al-Qur’an.” Jurnal Diskursus Islam 7, no. 2 (2019): 335–54. https://doi.org/10.24252/jdi.v7i2.10480.
Sudiben, Yanta, and Eka Putra. “Teori-Teori Hukum Islam Istihsan, Maslahah Mursalah Dan Istishab.” Istishab: Journal of Islamic Law 1, no. 02 (2020): 115–31.
Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan Perbandingan Mazhab.” Jurnal Al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–39. https://doi.org/10.31332/aladl.v11i1.1239.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##