Pelanggaran Hak Cipta dalam Konten Video YouTube

Perspektif Fikih Jinayah

  • Firmansyah Basir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Hak Cipta, Konten Youtube, Fikih Jinayah

Abstrak

Hak cipta menyertai setiap konten yang diupload ke kanal youtube. Konten-konten yang telah di upload itu kadang kala di upload ulang dengan mengedit dan mengubah tanpa menyertakan sumbernya. Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran hak cipta dalam konten video Youtube ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran hak cipta dalam konten video Youtube ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa buku, jurnal, video, dan lain sebagainya termasuk data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dapat diindikasikan sebagai pelanggaran hak cipta atas konten video youtube adalah penggunaan, pengambilan, penggandaan dan/atau pengubahan keseluruhan atau sebagian yang substansial dengan tidak menyebutkan sumber dan nama pemilik konten video, mengambil keuntungan (tujuan komersial) dan menimbulkan kerugian bagi pemilik konten video youtube tersebut. Adapun menurut perspektif hukum Islam secara jelas diatur dalam Putusan Fatwa MUI No. 1/MUNAS/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Fatwa MUI No. 1/2003 bahwa segala penggunaan, pengungkapan, pembuatan, pemakaian, penjualan, pengimporan, pengeksporan, pengedaran, penyerahan, penyediaan, pengumuman, perbanyakan, penjiplakan, pemalsuan dan/atau pembajakan atas suatu konten video youtube milik orang lain merupakan bentuk kezaliman dan hukumnya haram menurut hukum Islam.

Referensi

Aditianingrum, Kurnia Alysia, and Ricardi Adnan. “Popularitas Dan Komodifikasi Konten Televisi Di Era Digital.” Jurnal Analisa Sosiologi 12, no. 2 (2023): 284–309. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jas.v12i2.65764.

Alhimny, Ahmad Khilman. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Video Tiktok.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, 2021.

Erlianto, Reviansyah, and Hana Faridah. “Perlindungan Hukum Pembajakan Film Digital: (Studi Perbandingan Hukum Indonesia, Malaysia, Dan Korea Selatan).” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022): 211–32. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.5469.

Harahap, Sartika Dewi, and Siti Rahma Harahap. “Meningkatkan Pemahaman Dan Mengenal Islam Lebih Dekat Melalui Bahasa Dakwah Dalam Bingkai Digital.” Welfare : Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 2 (May 29, 2023): 277–84. https://doi.org/10.30762/welfare.v1i2.550.

Hariri, Rafik Al, and Sri Maharani MTVM. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) Di Youtube Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 206–16. https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6333.

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.

Krisna, I Putu Yudha Wira, Heryanto Amalo, and Rudepel Petrus Leo. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Oleh Penyanyi (Cover) Di Media Sosial (Youtube) Yang Mendapat Bayaran Kepada Pencipta Lagu Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 4 (2023): 213–26. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.744.

Muda, Rahmawati, and Halimah Basri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Covid-19 Perspektif Siyasah Dusturiyah.” SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH 3, no. 2 (2022): 316–25. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/24796.

Mustafa, Zulhas’ari, and Rikawati Rikawati. “The Freedom to Use Social Media in Children from the Contemporary Ulema Perspective: A Case Study in Barru Regency, South Sulawesi.” PAREWA SARAQ: JOURNAL OF ISLAMIC LAW AND FATWA REVIEW 1, no. 1 (May 30, 2022): 39–47. https://ejournal.sulselmui.com/index.php/PS/article/view/2.

Pramana, Alfrizki Buddhi, Ngadino Ngadino, and Novira Maharani Sukma. “Perlindungan Hukum Bagi Stasiun Televisi Terhadap Siaran Ulang Di Website Youtube Secara Ilegal Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Notarius 14, no. 1 (2019): 58–72.

Rahman, Fazlul. “Praktek Re-Upload Video Oleh Youtuber Dan Keabsahan Pembayarannya (Suatu Tinjauan Dari Perspektif Konsep Hak Ibtikar).” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 9, no. 2 (2019): 157–78. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v9i2.5318.

Regent, Revlina Salsabila Roselvia, M Rahmat Hidayat, and Hari Sutra Disemadi. “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 111–21. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16129.

Riswandi, Budi Agus. Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum Dan Permasalahannya Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Rizal, Fitra. “Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 1 (2020): 1–24.

Samosir, Fransiska Timoria, Dwi Nurina Pitasari, and P E Purwaka & Tjahjono. “Efektivitas Youtube Sebagai Media Pembelajaran Mahasiswa (Studi Di Fakultas FISIP Universitas Bengkulu).” Record and Library Journal 4, no. 2 (2018): 81–91.

Sholikhah, Amaliatus, and Hukum Jurusan Hukum Perdata Islam Prodi. “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Terhadap Youtuber Dalam Mereproduksi Karya Cipta Orang Lain.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.

Shuhufi, Muhammad, and Firdayanti. “A Comparative Analysis of Trademark Rights Protection: Perspectives from Islamic Law and Positive Law in Indonesia.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 5, no. 1 (2023): 17–34. https://doi.org/10.24252/mh.vi.33009.

Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and Nurjannah. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce: Perspektif Mazhab Al-Syafi’i.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 4, no. 1 (2023): 99–115. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.30552.

Suriyadi, Suriyadi. “Pelanggaran Hak Ekonomi Terhadap Pemanfaatan Lagu Yang Terdaftar Oleh Konten Kreator Youtube.” El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020): 33. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.18441.

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 1 (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Utomo, Tomy Suryo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Wijaya, Abdi. “Dimensi Ilahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqasid Al-Syari’ah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. 2 (2015): 214–21. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v15i2.844.

Diterbitkan
2023-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 160 times