Pemenuhan Hak Biologis Narapidana dalam Mempertahankan Perkawinan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar

Analisis Maqashid al-Syariah

  • Nur Arfianty Yunus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Makassar
    (ID)
  • Andi Muhammad Akmal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Rahman Qayum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nadyatul Hikmah Shuhufi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)
Kata Kunci: Hak Biologis, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Maqashid al-Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis pemenuhan hak biologis narapidana yang mempertahankan perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dengan menggunakan pendekatan Maqashid al-Syariah. Penelitian ini dilakukan melalui studi lapangan dan pengumpulan data primer serta sekunder. Fokus utama adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi implementasi hak biologis narapidana dalam konteks mempertahankan perkawinan di lingkungan penjara. Dalam konteks Maqashid al-Syariah, konsep hak biologis narapidana, mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam Islam. Penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana lembaga pemasyarakatan di Makassar Kelas I memperlakukan narapidana yang berusaha mempertahankan perkawinan mereka. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan dampak dan relevansi dari pemenuhan hak biologis terhadap kesejahteraan narapidana dan stabilitas perkawinan. Konsep pemenuhan hak biologis narapidana di tinjau dari Maqashid al-Syariah ditunaikan sesuai kesanggupan masing-masing. Berbeda halnya jika suami atau istri berstatus narapidana yang harus mendekam di dalam jeruji besi tentunya pemenuhan hak biologis sudah tidak dapat di optimalkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa realitas pemenuhan hak biologis narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas I Makassar dibatasi berdasarkan kebijakan yang berlaku bagi narapidana yang masih memiliki ikatan sah perkawinan hanya sebatas membesuk dan berkomunikasi melalui telepon agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga. Pemenuhan hak biologis narapidana dalam mempertahankan perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar memiliki tantangan tersendiri, seperti keterbatasan fasilitas dan peraturan internal lembaga. Analisis Maqashid al-Syariah memberikan pandangan kritis terhadap implementasi hak biologis narapidana, dengan menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Referensi

Akbar, Hairul, and Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.” Siyasatuna; Jurnal Siyasah Syariah 2, no. 3 (2021): 665–77. https://doi.org/https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/25492.

Akmal, Andi Muhammad, and Mulham Jaki Asti. “Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 21, no. 1 (2021): 45–59. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.22247.

Al-Jawiy, Muhammad Nawawi bin ‘Umar. Tausiyah ‘Ala Ibn Qasim Al-Habib Al-Gharib. Lebanon: Dar Al-Fikr, 1996.

Al-Mugghniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: PT. Lentera Basritama, 1996.

Asmawi, Nur Ilma, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–29. https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.17817.

Assiddiqi, Muhammad Hasbi. “Etika Hubungan Seksual Pasutri Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 223 (Analisis Metodologi Fatwa KUPI).” Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2023.

Astuti, Sri, Ana Darwis, Abdul Wahid Haddade, and Andi Muhammad Akmal. “Sexual Deviation of Animals Between Law and Sharia: A Comparative Analysis.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2021): 118–29. https://doi.org/10.24252/mh.v3i2.22017.

Hannani, Hamza Abed Al Karim Hammad, and Zulfahmi AR. “Tracing the Rules of Sexual Abnormality in the Islamic Jurisprudence.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 5, no. 1 (2023): 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.vi.35794.

Hasri, Hasri, and Saleh Ridwan. “Pemenuhan Nafkah Batin Narapidana Kepada Istri Di Lapas Kelas 1 Makassar Dan Implikasinya Bagi Keharmonisan Keluarga.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2021): 519–32. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.19336.

Idrus, Achmad Musyahid. “Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih: Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 10, no. 2 (2021): 123–37. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.26278.

Ilham Abdulloh. Kado Buat Calon Mempelai. Yogyakarta: Absolut, 2003.

Joko Purwanto. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nafkah Batin Yang Terhalang Pandemi Covid-19.” Jurnal Burhani; Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah 1, no. 1 (2021): 1–9.

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.

Khaerah, Ummul, and Ibnu Izzah. “Analisis Maqashid Syariah Terhadap Penetapan Itsbat Nikah Bagi Suami Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Kasus Penetapan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Blk).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2022): 153–69. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.30683.

Kisworo, Budi. “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2016): 1–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v1i1.54.

Maulidani, A A. “Urgensi Pemenuhan Hak Atas Nafkah Batin Narapidana Dalam Perspektif Fikih Islam.” LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya 11, no. 2 (2022): 45–58. https://doi.org/https://doi.org/10.1234/lorong.v11i2.2695.

Mustafa, Zulhas’ari. “Kualifikasi Maqᾱshid Al-Syari’Ah Dalam Konteks Penetapan Hukum Islam.” Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014): 143–52. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v3i2.1433.

Mutmainnah, Laela, and Saleh Ridwan. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Istri Yang Berstatus Sebagai Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Sungguminasa.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 3 (2020): 143–54. https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.14429.

Putri, Rizma Syamwali, Muh Jamal Jamil, and Muh Rasywan Syarif. “Efektivitas BP4 KUA Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Dalam Meminimalisir Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektf Hukum Islam.” QaḍāuNā: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 502–18. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.27340.

Ramadhani, Herlina, and Zulhasari Mustafa. “Pemenuhan Hak Narapidana Ibu Menyusui Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Sungguminasa; Perspektif Mazhab Al-Syafi’i Dan Maliki.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 3, no. 1 (2023): 29–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.29928.

Sabir, Muhammad. “Pernikahan Via Telepon.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2015): 197–208. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i2.2642.

Suganda, Ahmad. “Urgensi Dan Tingkatan Maqashid Syari’ah Dalam Kemaslahatan Masyarakat.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan 30, no. 1 (2020): 1–16. https://doi.org/10.52030/attadbir.v30i01.28.

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 1 (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Taufiq, Muhammad, and Anis Tyas Kuncoro. “Pasuwitan Sebagai Legalitas Perkawinan: Telaah Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Samin Di Kabupaten Pati.” Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 2 (2018): 53–76. https://doi.org/https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2768.

Umar, Fitriani, and Achmad Musyahid Idrus. “Masturbasi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Seksual Janda Perspektif Hukum Islam.” Shautuna; Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2020): 96–107. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12426.

Wiratna Surjarweni. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru, 2014.

Diterbitkan
2023-12-20
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 319 times