Kajian Filsafat Hukum terhadap Kedudukan Hak Waris Anak Yang Dihukumi Tiada Oleh Orangtuanya di Kabupaten Gowa
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang praktik hukum kewarisan terhadap anak yang dihukumi tiada oleh orangtuanya (Dipattompo’ Butta) pada masyarakat Islam di Kabupaten Gowa pada tahun 2019-2023. Melalui observasi awal, penulis menemukan beberapa kasus kewarisan terhadap anak yang dihukumi tiada oleh orangtuanya yang dimana orang tua tidak memperhatikan dan mengunjugi lagi anaknya dimana hal itu dapat menimbulkan sengketa sehingga penulis merasa perlu dilakukan penelitian terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif lapangan dengan pendekatan hukum empiris, sumber data ialah melalui wawancara dengan orang tua sebagai pemilik warisan, anak sebagai pewaris, masyarakat, dan tokoh Agama di Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kewarisan terhadap anak yang dihukumi tiada oleh orantuanya (Dipattompo’ Butta) pada masyarakat Islam di Kabupaten Gowa jika dilihat dari sudut pandang Filsafat Hukum Islam dominan menggunakan hukum kewarisan Adat atau sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan masyarakat baik dari pembagian warisannya maupun penyelesaian sengketa kewarisan. Perlu adanya sosialisai hukum kewarisan, penguatan status hukum terhadap harta warisan dan ahli waris yang berhak, sehingga terjadinya keadilan bagi pewaris. Dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan kepada pemerintah setempat agar lebih mengefesienkan pemberian sosialisai hukum kewarisan terhadap masyarakat terlebih lagi kepada anak yang dihukumi tiada oleh orangtuanya serta penguatan legalitas hukum terhadap harta warisan terkhusus terhadap sertifikat atas tanah warisan dan ahli waris yang berhak, agar sengketa kewarisan karena ketidak pahaman masyarakat terhadap hukum bisa diminimalisir.
Referensi
Abubakar, Achmad. “FUNGSI DAN TUJUAN KEWARISAN MENURUT AL-QUR’AN.” Diskursus Islam 7, no. 2 (2019): 335–354. https://doi.org/10.24252/jdi.v7i2.10480
Agama, Kementrian RI. Al-Quran Dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Sinrgi Pustaka Indonesia, 2012.
Al-khin, Musthafa. Al-Fiqhul Manhaji. Damaskus: Darul Qalam, 2013.
Alsair, Hidayat. “Asal-Usul Kabupaten Gowa Yang Hari Ini Berusia 700 Tahun.” IDNTIMES. Last modified 2020. https://sulsel.idntimes.com/life/education/ahmad-hidayat-alsair/asal-usul-kabupaten-gowa-yang-hari-ini-berusia-700-tahun.
Ananta, Pramoedya. “Menelusuri Sejarah Kerajaan Gowa, Di Benteng Somba Opu.” INDONESIA Kaya. Last modified 2008. https://indonesiakaya.com/pustaka-indonesia/menelusuri-sejarah-kerajaan-gowa/.
Anis, Muhammad. “Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Kota Makassar.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 281–294. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7109
Arifin, M. Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama Di Lingkungan Sekolah Dan Keluarga. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Diassuryaningrum, Vidya. “5 Alasan Anak Berani Melawan Orangtua Dengan Pola Asuh Otoriter.” POPMAMA. Last modified 2022. https://www.popmama.com/.
Djalaluddin, Mawardi. “Nilai-Nilai Keadilan Dalam Harta Warisan Islam.” Jurnal Shaut Al-Arabiyah 5, no. 1 (2017): 109–122. https://doi.org/10.24252/saa.v5i1.2705
Esakip. “Gambaran Umum Kondisi Daerah Gowa.” Gowakab. Last modified 2021. http://esakip.gowakab.go.id/berkas/20170924161320-BAB 2_RPJMD GOWA_Cetak.pdf/.
Ghufron, Aunur Rofiq bin. “Orang Yang Tidak Berhak Mendapatkan Harta Waris.” Almanhaj. Last modified 2020. https://almanhaj.or.id/2020-orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris.html.
Hikmawati, Nur, and Abdi Wijaya. “Sanksi Terhadap Pembatalan Rencana Pernikahan Akibat Perjodohan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 3 (2020). 19 https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14905
Isnaini, Latifah Nur, and Fadli Andi Natsif. “ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 13/Pdt. G/2016/PA. Mrs TENTANG GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MAROS.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 3 (2020). . https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15453
Marzuki, Kastolani. “10 Hadits Berbakti Kepada Ibu, Arab & Artinya Serta Keutamaan Untuk Diamalkan Di Hari Ibu.” INEWS.Id. Last modified 2021. https://www.inews.id/lifestyle/muslim/hadits-berbakti-kepada-ibu/.
Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14282
Mustari, Abdillah. “Hukum Kewarisan Islam.” Makassar, 2013.
Musyahid, Achmad. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10625
Nilam, Nur, and Sohrah Sohrah. “SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DI KEL. PATTAPANG, KEC. TINGGIMONCONG, KAB. GOWA (Studi Perbandingan Antara Kewarisan Adat Dan Hukum Kewarisan Islam).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 3 (2020). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15454
Risandi, Muh Risal, and Muhammad Sabir Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua Di Kabupaten Pangkep; Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16282
Songgirin, Amin. “KEDUDUKAN ANAK DURHAKA DALAM HAK MENDAPAT HARTA WARIS (Telaah Terhadap KHI Pasal 171 Point c, Pasal 173 Dan Pasal 174).” Pamulang Law Review 1 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5431.
Syamsuddin, Nurul Hidayat, and Fatmawati Fatmawati. “WARISAN JANDA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 3 (2020). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15461
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: kencana, 2012.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##