Pengelolaan Tambang Galian C terhadap Lingkungan Hidup di Kabupaten Bulukumba
Analisis Fiqh Bi’ah
Abstrak
Aktifitas dari pertambangan galian C (jenis pertambangan Pasir, tanah, batu krikil dan batu gamping) yang semakin hari semakin melonjak, kebutuhan akan bahan material sangat penting untuk menunjang pembangunan pribadi maupun pembangunan di suatu wilayah, Kabupaten, atau Kota. Skripsi ini menyoroti dampak dari pertambangan galian C terhadap lingkungan hidup di Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba. Kerusakan yang terjadi didominasi akibat kurangnya pertimbangan dan pemahaman terkait masalah yang timbul dalam perencanaan, peroperasian dan mengatasi kerusakan pascatambang. Pentingnya penerapan Fiqh Bi’ah dalam menjaga Lingkungan untuk menwujudkan kemaslahatan umat kerena memberi batas batas kepada manusia dalam mengambil tindakan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif (syar’i) dan sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengelolaan data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Balong akibat pertambangan galian C. Pendirian tambang ilegal yang menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan hidup dan merusak sektor sosial dan ekonomi. Adapun dampak yang di timbulkan seperti, rusaknya sektor pertanian warga, rusaknya akses jalan, eksplorasi tambang. Untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang terjadi penting untuk menerapkan fiqh Bi’ah untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Fiqh bi’ah memberikan batasan, landasan dan bagaimana cara bertindak bagi seorang muslim dalam menyikapi kerusakan lingkungan. Seperti, menjaga lingkungan sama dengan menjaga agama (hifz al-din), menjaga lingkungan sama dengan (hifz al-nafs), menjaga lingkungan sama dengan menjaga keturunan (hifdz al-nasl), menjaga lingkungan sama dengan menjaga akal (hifz al-aql), menjaga lingkungan sama dengan menjaga harta (hifz al-mal).
Referensi
Aisyah, Nur. “Wasiat Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Bw.” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9905.
Coker, Christopher, Ethan Greene, J. Shao, Development Enclave, Rao Tula, Ram Marg, Lee Jones, et al. “Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Tambang Galian C.” Transcommunication 53, no. 1 (2018): 1–8.
E, Kedia B and Kuntz. Konteks Kinerja Sosial Sebuah Studi Empiris Bank Texas. Yogyakarta, 1981.
Faiz, Abd Karim, and Arwin. “Reorienting Cash Waqf for Economic Development : A Maqāşid Sharia Perspective Study on the Indonesian Waqf Board ( BWI ) Case in Parepare.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 5, no. 1 (2022): 39–56. https://doi.org/10.24252/mh.vi.33618.
Gassing, A Gadir. Fikih Lingkungan Telaah Kriis Tentang Penerapan Hukum Taklif Dalam Pengolaan Lingkungan Hidup. Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2005.
Hidayah, Nur, and Ali Imran. “Peran Pemerintahan Desa Dalam Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Pedesaan.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 8, no. 1 (2021): 113–23. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v8i1.21527.
Husin, Tasbih. “Penyalanggunaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Kluet Tengah.” Universitas Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, 2017.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72.
Kahfi, Ashabul. “Kejahatan Lingkungan Hidup.” Al-Daulah 3, no. 2 (2014): 206–7.
———. “Overview of Waste Management.” Jurisprudentie: Department of Law, Faculty of Sharia and Law 4, no. 1 (2017): 12.
Maidin, Muhammad Sabir. “93 | S h a u t u n A,” n.d., 93–112.
Maidin, Sabir. “Keutamaan Hidup Bertetangga (Suatu Kajian Hadis).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2018): 199. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5691.
Majid, Anugrah, and Abdi Wijaya. “Hak Milik Atas Tanah Perspektif Imam Al-Syafi’i Dan Imam Ahmad Bin Hanbal.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 1 (2022): 64–75. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23857.
Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Mazahibuna, 2020.
Rahman, M.Abdurr. Dinamika Masyarakat Islam Dalam Wawasan Fiqih. Bandung: Karya, Remaja Rosda, 2002.
RI, Kementrian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Darma Karsa Utama, n.d.
Rivanie, Syarif Saddam. “Hukuman Pidana Akibat Kerusakan Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Korporasi Pada Industri Tambang.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9612.
Salim, Emil. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES, 1991.
Sasra, Nuzul Sandria, and Murad MS. “The Planning of Supply Requirments for Heavy Equipments and Costs Coal Mine to Reach The Production Target at Langkok Pit 1 Site PTBA UPO (Persero) Tbk, West Sumatra On 2017” 4, no. 1 (2017): 188–97.
Setiawan, Peter Jeremiah, Xavier Nugraha, and Michael Enrick. “Analisis Kedudukan Keterangan Korban Terkait Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Lingkungan Keluarga: Sebuah Antinomi Antara Hukum Materil Dengan Formil.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 9, no. 1 (2020): 99. https://doi.org/10.24252/ad.v9i1.14761.
Sinapoy, Sabaruddin. “Analisis Fiqh Lingkungan Terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup.” Halu Oleo Law Review 3, no. 1 (2019): 85. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.6012.
Syarif, Muh. Rasywan. “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2021): 10. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.21017.
Ubaidillah, M. Hasan. “Fiqh Al-Biah (Formulasi Konsep Al-Maqasid Al-Shari’ah Dalam Konservasi Dan Restorasi Lingkungan).” Al-Qanun 13, no. 1 (2010): 26–51.
Umum, Departemen Pekerjaan. Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Jakarta, 2004.
Wahyudi, Dedi, and Siti Aisah. “AKTUALISASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP: Studi Relasi Antara Pendidikan Islam Dan Budaya Mistis Dalam Pelestarian Lingkungan.” Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan 2, no. 01 (2018): 124. https://doi.org/10.32332/tarbawiyah.v15i01.1200.
Widodo, Agus, Mohammad Solekhan, and Bambang Siswanto. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Semarang.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 132–46. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1670.
Wijaya, Abdi. “Respon Lembaga Fatwa Terhadap Isu Fikih Kontemporer (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 180–99. https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10624.
———. “SEJARAH KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA (Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018): 234. https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7020.
Yafie, Ali. Merintis Fikih Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press, 2006.
———. Merintis Fiqih Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press, 2006.
Yusuf, Mahmud, Fathurrahman Azhari, Fahmi Al Amruzi, Muhammad Maulidi Ihsan Wahidi, and Sri Anafarhanah. “Green Economy Financing According to Fiqh Al-Biah as Part of Maqashid Sharia.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 21, no. 1 (2023): 201–12. https://doi.org/10.31941/pj.v21i1.2725.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##