Standarisasi Pernikahan Bagi Perempuan Suku Ammatoa di Kabupaten Bulukumba
Analisis Mazhab Fikih dan Hukum Adat
Abstrak
Artikel ini membahas tentang analisis perbandingan antara mazhab syafi’i dan hukum adat tentang standarisasi pernikahan bagi perempuan suku kajang (ammatoa) (studi kasus di desa tanah tow a, kecamatan kajang, kabupaten bulukumba). Jenis Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara mazhab syafi’i dan hukum adat pernikahan bagi perempuan suku kajang (Ammatoa). Maka tujuan yang akan dicapai pada penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui bentuk standarisasi perkawinan bagi perempuan suku kajang (Ammatoa). 2) untuk mengetahui pandangan antara hukum adat dan mazhab syafi’i tentang standarisasi perkawinan bagi perempuan suku kajang (Ammatoa).Penelitian ini tergolong jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian syari’i, sosial, dan antropologi. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi, dokumentasi serta studi pustaka.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pluralisme hukum perkawinan masyarakat suku kajang yakni hukum adat,hukum Islam (mazhab syafi’i) dan hukum positif. Namun yang menarik yang dimana mereka lebih mengutamakan hukum adat didalam prosesi perkawinannya setelah hukum adat telah dilaksanakan, barulah memenuhi persyaratan sebagaimana hukum Islam dan hukum positif mengatur mengenai perkawinan. Kemudian pada hukum adat yang berlaku terdapat larangan melakukan perkawinan dengan suku lainnya, hal ini menjadi sebuah keharusan bagi setiap masyarakat suku kajang (Ilalang Emboya), bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi adat yakni dapat dikeluarkan dari kawasan adat wilayah suku kajang (Ammatoa).
Referensi
Arliman, Laurensius. “Hukum Adat di Indonesia dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia”. Jurnal Selat. Vol. 5. Nomor.2. Mei 2018.
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Syarah Shahih Al-Bukhari (Jilid 6)(Penerjemah Fathoni Muhammad, Lc. M.Si dan Muhtadi, Lc. M.Si). Jakarta: Darus Sunnah 2019.
Bakry, K.H. Hasbullah, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1981.
Darajat, Zakiayah. Ilmu Fikih Jilid I. Jakarta: Departemen Agama RI, 1985.
Ghozali Abdul Rahman, Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
Hafid, Abdul. Ammatoa dalam Kelembagaan Komunitas Adat Kajang. Makassar: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, 2013.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Hasanah, Ulfia. Hukum Adat. Pusat Pendidikan Universitas Riau, 2012.
Irianto, Sulistyowari. “Pluralisme Hukum sebagai suatu Konsep dan Pendekatan Teoritis dalam Perpektif Global”. 2007.dikuti dari. Https:/asslesi.wordpress.com.ggvuuy. 14 mei 2016
Kementrian Agama, RI, Al-Qur’an Al Karim dan Terjemahnya. Bandung: Syamiul Qur’an, 2012.
Lathief Halilintar, Berkunjung ke Pusat Bumi Kajang. Makassar: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, 2016.
Maloko M.Thahir, “Nikah Muhallil Perspektif Empat Imam Mazhab”. Jurnal Mazahibuna Volume 1 Nomor 2, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Desember 2019.
Muhammad Ali Ash-Shabuny, Cahaya Al-Qur’an Tafsir Tematik Surat An-Nur-Fathir. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002.
Riswanto, “Implementasi Adat Perkawinan Tanah Toa, di Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba”, Jurnal Sangkala Ibsik, Jurusan PPKN, Universitas Negeri Makassar 2016.
Republik Indonesia. “Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 1 Ayat 1.
Riswanto.”Implementasi Adat Perrkawinan Tana Toa. di Desa Tana Toa. Kecamatan Kajang. Kabupaten Bulukumba”. Jurnal Islam dan Adat. Vol XIII. Nomor 1. Juni 2015.
Salim, H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Susanti Salamah Eka, “Pendekatan Sistem dalam Teori Hukum Islam, Membaca Pemikiran Jasser Auda”, Jurnal Hukum Islam, 2018.
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya : Airlangga University Press, 2000.
Tanjung, Fatimah fatmawati. “Tinjauang Hukum Islam terhadap Perkawinan semarga dalam Masyarakat Batak Mandailing”. skirpsi:Jurusan Study Ahwal Al-Syakhsiyyah. Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fiqh Munakahat. Jakarta: Rajawali, 2014.
Warjiyati Sri, Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2020.
Wignjodipoere, Soerjono. Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung, 1988.
Warjiyati Sri, Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Depublish Publisher, 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##