Orderan Fiktif Driver Ojek Online di Kota Makassar

Studi Komparasi Hukum Nasional dan Hukum Islam

  • Megawati Megawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Azman Arsyad Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Rahman Qayyum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Fictitiouns Orders, National Law, Islamic Law, Costumers (Customers), Cheating

Abstrak

Orderan fiktif dalam transportasi online cenderung meningkat dan berkembang dalam masyarakat seiring kemajuan teknologi internet, transportasi dan ekonomi, padahal perbuatan penipuan maupun order fiktif tersebut dilihat dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya terhadap sesama driver maupun perusahaan. Pokok masalah dalam penelitianan ini yaitu 1. bagaimana realitas orderan fiktif pengemudi ojek online di kota Makassar? 2. Bagaimana perbandingan hukum nasional dan hukum Islam terhadap orderan fiktif pada driver ojek online?. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriftif kualitatif dengan pendekatan yaitu normatif (syar’i) dan pendeekatan sosiologis. Teknik pengelolaan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan kunci dari penelitian ini adalah driver dan costumer (pelanggan) yang melakukan Orderan Fiktif. Hasil dari penelitian ini terdapat kerugian yang dirasakan oleh costumer (pelanggan) terhadap orderan fiktif yang dilakukan oleh driver dan kerugian juga dirasakan oleh driver apabila costumer (pelanggan) yang melakukan orderan fiktif sehingga semua yang terlibat melakukan orderan fiktif bahkan perusahaan PT.Grab yang tidak sama sekali mengajarkan dan membenarkan tentang adanya orderan fiktif mengalami kerugian. Penyebab terjadinya orderan fiktif disebabkan tidak memenuhi target orderan, pelaku berniat mengambil keuntungan secara pribadi. Adapun implikasi dari penelitian ini adalah Perusahaan dapat meningkatkan pelayanan keamanan terhadap aplikasi ojek online, serta memberikan sanksi kepada yang melakukan orderan fiktif. Sebab kurangnya kesadaran bagi pelaku melakukan orderan fiktif.

Referensi

Abshir, Rahmi Aulia, and M Thahir Maloko. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 68.
Asbar, Muhammad, and Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 506–507.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20632/1/BUKU PDF PENALARAN JADI.cetak.pdf.
Ihsan, Ihsan, and Muhammad Anis. “Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA Di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 398.
Kahfi, Ashabul. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 59.
Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Journal Mazhahibuna 2, no. 1 (2020): 40.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 232.
Setiawan, Andi. “Perlindungan Hukum Bagi Driver Grabfood Terhadap Orderan Fiktif Ditinjau Dari Hukum Perdata Sebagai Tindakan Wanprestasi.” Universitas Bhayangkara Surabaya, 2022.
Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and others. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 103.
Sujarweni, V Wiratna. “Metodelogi Penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss (2014): 74.
Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 101.
Superdi, Superdi. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GRAB FOOD PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI KOTA BENGKULU).” UIN Fatmawati Sukarno, 2021.
Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia.” Jurnal al-Daulah 7 (2018): 231.
Wijaya, Herlambang Audi, and Dian Alan Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Prosiding Ilmu Hukum (2021): 752.
Yusuf, Muh, and Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 135.
Zalsabila, Putri Aulia, and Abdul Wahid Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 43.
Abshir, Rahmi Aulia, and M Thahir Maloko. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 68.
Asbar, Muhammad, and Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 506–507.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20632/1/BUKU PDF PENALARAN JADI.cetak.pdf.
Ihsan, Ihsan, and Muhammad Anis. “Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA Di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 398.
Kahfi, Ashabul. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 59.
Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Journal Mazhahibuna 2, no. 1 (2020): 40.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 232.
Setiawan, Andi. “Perlindungan Hukum Bagi Driver Grabfood Terhadap Orderan Fiktif Ditinjau Dari Hukum Perdata Sebagai Tindakan Wanprestasi.” Universitas Bhayangkara Surabaya, 2022.
Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and others. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 103.
Sujarweni, V Wiratna. “Metodelogi Penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss (2014): 74.
Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 101.
Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia.” Jurnal al-Daulah 7 (2018): 231.
Wijaya, Herlambang Audi, and Dian Alan Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Prosiding Ilmu Hukum (2021): 752.
Yusuf, Muh, and Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 135.
Zalsabila, Putri Aulia, and Abdul Wahid Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 43.
Abshir, Rahmi Aulia, and M Thahir Maloko. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 68.
Asbar, Muhammad, and Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 506–507.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20632/1/BUKU PDF PENALARAN JADI.cetak.pdf.
Ihsan, Ihsan, and Muhammad Anis. “Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA Di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 398.
Kahfi, Ashabul. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 59.
Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Journal Mazhahibuna 2, no. 1 (2020): 40.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 232.
Setiawan, Andi. “Perlindungan Hukum Bagi Driver Grabfood Terhadap Orderan Fiktif Ditinjau Dari Hukum Perdata Sebagai Tindakan Wanprestasi.” Universitas Bhayangkara Surabaya, 2022.
Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and others. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 103.
Sujarweni, V Wiratna. “Metodelogi Penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss (2014): 74.
Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 101.
Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia.” Jurnal al-Daulah 7 (2018): 231.
Wijaya, Herlambang Audi, and Dian Alan Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Prosiding Ilmu Hukum (2021): 752.
Yusuf, Muh, and Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 135.
Zalsabila, Putri Aulia, and Abdul Wahid Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 43.
Abshir, Rahmi Aulia, and M Thahir Maloko. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 68.
Asbar, Muhammad, and Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 506–507.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20632/1/BUKU PDF PENALARAN JADI.cetak.pdf.
Ihsan, Ihsan, and Muhammad Anis. “Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA Di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 398.
Kahfi, Ashabul. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 59.
Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Journal Mazhahibuna 2, no. 1 (2020): 40.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 232.
Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and others. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 103.
Sujarweni, V Wiratna. “Metodelogi Penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss (2014): 74.
Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 101.
Wanprestasi, perlindungan hukum bagi driver grabfood terhadap orderan fiktif ditinjau dari hukum perdata sebagai tindakan. “No Title,” n.d.
Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia.” Jurnal al-Daulah 7 (2018): 231.
Wijaya, Herlambang Audi, and Dian Alan Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Prosiding Ilmu Hukum (2021): 752.
Yusuf, Muh, and Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 135.
Zalsabila, Putri Aulia, and Abdul Wahid Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 43.
Abshir, Rahmi Aulia, and M Thahir Maloko. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2021): 68.
Asbar, Muhammad, and Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 506–507.
Idrus, Achmad Musyahid. “Perkembangan Penalaran Filosofis Dalam Hukum Islam.” Syria Studies 7, no. 1 (2022): 37–72. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20632/1/BUKU PDF PENALARAN JADI.cetak.pdf.
Ihsan, Ihsan, and Muhammad Anis. “Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak; Studi Kasus LKSA Di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 398.
Kahfi, Ashabul. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 59.
Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Journal Mazhahibuna 2, no. 1 (2020): 40.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 232.
Shuhufi, Muhammad, Nurfadilah Kasman, and others. “Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 103.
Sujarweni, V Wiratna. “Metodelogi Penelitian.” Yogyakarta: Pustaka Baru Perss (2014): 74.
Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 101.
Wijaya, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia.” Jurnal al-Daulah 7 (2018): 231.
Wijaya, Herlambang Audi, and Dian Alan Setiawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Prosiding Ilmu Hukum (2021): 752.
Yusuf, Muh, and Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif Indonesia.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2021): 135.
Zalsabila, Putri Aulia, and Abdul Wahid Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2023): 43.
Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 138 times