Kepastian Hukum Klausula Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata terhadap Pembatalan Perjanjian yang Disepakati Para Pihak dalam Akta Notaris
Abstrak
Beberapa pelaku bisnis keberatan karena adanya ketidakpastian waktu atas selesainya sengketa wanprestasi di Pengadilan. Oleh sebab itu, seringkali terdapat klausul dalam perjanjian untuk pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata untuk membatalkan perjanjian tanpa proses pengadilan. Pokok Penelitian ini membahas mengenai Kepastian Hukum Klausula Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Sehubungan dengan Pembatalan Perjanjian yang Disepakati Para Pihak dalam Akta Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi penyelesaian sengketa di Pengadilan yang mana para pihak telah sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dan kepastian hukum pengesampingan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata yang disepakati para pihak dalam Akta Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan analitis dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menginventarisir aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan melakukan penafsiran gramatikal, sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengesampingan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dalam Akta Notaris yang telah disepakati oleh para pihak, kemudian pada tahap pelaksanaannya, terdapat salah satu pihak yang keberatan atas adanya pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata pada realitanya dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan sehubungan adanya klausula pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, sedangkan pihak yang berkedudukan sebagai tergugat yang mendalilkan dalam eksepsi nya bahwa penggugat tidak memiliki legal standing/persona standi in judicio karena telah memperjanjikan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, realitanya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata disarankan dilakukan perubahan dengan penambahan kalimat pengecualian berupa “dapat dikesampingkan selama disepakati oleh para pihak”.
Referensi
Amanda, Aditya Gusti. “Analisis Perjanjian Kerja Sama Pemasangan Alat Internet Antara Alta. Net Dengan Mitra Dan Upaya Penyelesaian Wanprestasi (Studi Kasus Alta. Net).” JATIJAJAR LAW REVIEW 3, no. 1 (2024): 1–14. https://doi.org/10.26753/jlr.v3i1.1302.
Andriyani, Shinta, Wiwiek Wahyuningsih, and Arief Rahman. “Kekuatan Hukum Akta Pengikatan Dalam Jual Beli Tanah.” Jurnal Risalah Kenotariatan 2, no. 1 (2021): 66–89. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.43.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
———. “Perikatan Bersyarat Dan Beberapa Permasalahannya.” Veritas et Justitia 2, no. 1 (2016): 86–111. https://doi.org/10.25123/vej.v2i1.2067.
Darji Darmodiharjo. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Herlien Budiono, Elly Erawati. “Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian.” Direktori Putusan Mahkamah Agung, n.d.
Herryiani, Meila Fatma, and Marihot Janpieter Hutajulu. “Pengesampingan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Dalam Perjanjian Kartu Kredit.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 4, no. 1 (2020): 1–20. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p1-20.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat Dan Ilmu Hukum 1, no. 1 (2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Kamdi, Kamdi. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Belum Terdaftar.” Jurnal Education and Development 7, no. 3 (2019): 561463. https://doi.org/10.37081/ed.v7i3.1226.
Mineli, Vemarosa. “Pembuktian Terhadap Utang Sebagai Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit Yang Mengesampingkan Pasal 1266 Kuhperdata.” Universitas Islam Indonesia, 2016.
Nasution, Sophia Afifa. “Implikasi Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Notariil Bagi Para Pihak Dan Notaris.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Pantow, Cheren Shintia. “Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Dagang Antar Perusahaan Menurut Hukum Perdata.” Lex Privatum 8, no. 2 (2020): 5–15.
Putri, Kintania Rizky. “Perjanjian Nominee Jual-Beli Tanah Oleh WNA Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 137/PDT. G/PN GIN Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Global Ilmiah 1, no. 1 (2023): 18–24. https://doi.org/10.55324/jgi.v1i1.3.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum (Mencari, Memahami Dan Memahami Hukum). Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011.
Rocky Marciano Ambar (et.al. “Tes Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sebagai Syarat Batal Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”.” Jurnal Perspektif Hukum 17, no. 1 (2017): 65–89. https://doi.org/10.30649/ph.v17i1.59.
Shidarta. Penalaran Hukum Dan Hukum Penalaran. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Simamora, Y. Sogar. Hukum Kontrak: Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Jakarta: Laksbang Pressindo, 2017.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1985.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2021.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Tjitrosudibio, Subekti. R dan R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Balai Pustaka, 2017.
Usman, Rachmadi. Penyelesaian Pengaduan Nasabah Dan Mediasi Perbankan. Bandung: CV Mandar Maju, 2011.
Winarno, Budi. Kebijakan Publik Teori Dan Proses. Jakarta: Bukukita, 2008.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##