Memotret Orang Tanpa Izin Pada Praktik Street Photography di Kota Makassar
Studi Komparasi Hukum Positif dan Mazhab Fikih
Abstrak
Jurnal ini membahas mengenai Memotret Orang Tanpa Izin Pada Praktik Street Photography Di Kota Makassar (Studi Komparasi Hukum Positif dan Mazhab Fikih) yang bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang isu kontroversial dalam street photography, menggali nilai-nilai etika dan hukum yang mendasarinya, dan mempertimbangkan implikasi sosial dan budaya dari praktik ini. Hasil penelitian ini juga dapat bermanfaat bagi kalangan fotografer, praktisi hukum, serta masyarakat umum dalam menghargai privasi individu dan memahami batasan-batasan etika dalam memotret orang di ruang publik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah fotografer, masyarakat umum, pakar hukum dan ahli fikih. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 10 orang dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dimana peneliti mengumpulkan data melalui wawancara dengan fotografer jalanan, praktisi hukum, dan ulama fikih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya masih banyak dari fotografer yang kurang menyadari bahwa izin sangat penting untuk dilakukan mereka beranggapan bahwa selama tidak mengganggu atau merugikan orang lain maka tidak masalah jika tidak meminta izin padahal izin penting agar terciptanya rasa aman bagi pelaku street photography karena bisa dengan aman memanfaatkan hasil karyanya seperti yang dijelaskan dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) dan Orang yang menjadi objek street photography merasa aman karena privasinya terjaga. Implikasi dari penelitian ini agar menambah informasi dan kesadaran bagi teman-teman fotografer terhadap etika dalam pengambilan gambar seseorang dalam praktik street photography.
Referensi
Gunawan, Agnes Paulina. “Genre Fotografi Yang Diminati Oleh Fotografer Di Indonesia.” Humaniora 5, no. 2 (2014): 1234. https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i2.3266.
Mutmainnah, M. “Praktik Endorsement Sebagai Strategi Pemasaran Perspektif Mazhab Al- Syafi ’ i.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 04, no. 2 (2023): 464–76.
Nur, Muhammad Iqbal. “EFEKTIVITAS KEBIJAKAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Muhammad.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV 4, no. 3 (2022): 673–84.
Suandi, Suandi, and Achmad Musyahid. “CORAK FIKIH JAMA’AH AL-NADZIR DALAM BERMAZHAB (Studi Kasus Jama’ah Al-Nadzir Kelurahan Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1, no. 3 (2020): 261–76. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14907.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
———. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta, 2018.
Suhartono, Slamet. “HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA Slamet Suhartono 1.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2020): 201–11.
Susanto, Andreas Arie. “Fotografi Adalah Seni: Sanggahan Terhadap Analisis Roger Scruton Mengenai Keabsahan Nilai Seni Dari Sebuah Foto.” Journal of Urban Society’s Arts 4, no. 1 (2017): 49–60. https://doi.org/10.24821/jousa.v4i1.1484.
Viatra, Aji Windu. “Analisis Tanda Visual Channel Identity Mtv (Music Television) Indonesia.” Jurnal Dimensi DKV Seni Rupa Dan Desain 5, no. 1 (2020): 33–56. https://doi.org/10.25105/jdd.v5i1.6861.
Wijaya, Abdi. “RESPON LEMBAGA FATWA TERHADAP ISU FIKIH KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna 1, no. 2 (2019).
Wulandari, Wulandari, and Rezha Destiadi. “Aspek Nonteknis Fotografi Jalanan Karya Erik Prasetya.” Jurnal Desain 6, no. 02 (2019): 145. https://doi.org/10.30998/jurnaldesain.v6i2.3104.
Zahrawani, Hardiman. “Kajian Estetika Fotografi Djaja Tjandra Kirana.” Jurnal Pendidikan Seni Rupa Undiksha 7, no. 1 (2017): 42. https://doi.org/10.23887/jjpsp.v7i1.11355.
Zalsabila, P A, and A W Haddade. “Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Mazhab Fikih.” SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Volume 03, no. 1 (2023): 42–58. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/30062.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##