Analisis Fikih Kontemporer dan Undang-Undang Agraria terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah di Kabupaten Bulukumba

  • Sakinah Fitri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdillah Mustari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Fikih Kontemporer, Undang-Undang Agraria, Penyelesaian Konflik, Sengketa tanah

Abstrak

Penelitian ini menghadirkan tiga item rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana dinamika konflik sengketa tanah antara PT. Lonsum dan Masyarakat di Desa Tamatto, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba? Kedua, Bagaimana pendekatan fikih kontemporer dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik sengketa tanah antara PT. Lonsum dan Masyarakat Desa Tamatto? Ketiga, Bagaimana implementasi undang-undang Agraria dalam penyelesaian konflik sengketa tanah antara PT. Lonsum dan Masyarakat Desa Tamatto, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba? Penelitian ini merupakan studi kualitatif yang menggunakan dua metode pengumpulan data. Pertama, melalui pendekatan primer seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kedua, menggunakan pendekatan sekunder seperti studi pustaka melalui buku, jurnal, skripsi, laporan tahunan, dan situs internet yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini mengambarkan dua hal pokok: Pertama, Dinamika konflik sengketa tanah terjadi bermula Ketika PT. lonsum melakukan pelebaran lahan yang bukan termaksud lahan Hak Guna Usahanya sehingga pelebaran tersebut membuat Masyarakat mengugat Perusahaan namun dalam mengugat Masyarakat tidak mempunyai sertifikat tanah atas lahan yang di klaim sehingga sengketa tanah hingga saat ini belum terselesaiakan. Kedua, Pendekatan Fikih Kontemporer diterapkan penggunaan wasatiyyah (prinsip keseimbangan) dengan mencarikan Solusi tanpa memihak salah satu pihak dan menghormati kepentingan kedua belah pihak dengan menerapkan konsep keadilan serta mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Ketiga, Penyelesaian undang-undang agraria secara Non litigasi (diluar pengadilan), melalui mediasi dalam hal ini pemerintah melakukan mediasi, memfasilitasi dan mempertemukan dua bela pihak. Dalam pertemuan tersebut adanya titik terang/Solusi yang diterapkan dalam sengketa yang terjadi. Komunikasi yang efektif merupakan kunci utama dalam menyelesaikan konflik. Dengan berkomunikasi dengan baik, diharapkan akan ditemukan solusi terbaik. Pemerintah memiliki peran sebagai mediator antara perusahaan dan masyarakat dalam hal ini. Penting bagi pemerintah untuk bersikap adil dan netral tanpa memihak salah satu pihak. Penyelesaian konflik ini membutuhkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas yang seimbang antara kedua belah pihak.

Referensi

-

Diterbitkan
2024-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 98 times