Perlindungan Hak Maternitas Pekerja Perempuan di Kota Makassar
Tinjauan Hukum Islam dan Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Abstrak
Pokok masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana kesesuaian penerapan hak maternitas bagi pekerja perempuan di kota makassar. 2). Bagaimana analisis ukum islam terhadap hak maternitas pekerja perempuan di kota makassar. Penelitian ini termasuk dalam klafisikasi riset lapangan, menggunakan pendekatan fenomenologi. Data diperole melalui wawancara, observasi, serta metode dokumentasi. Setelah itu, data yang terkumpul diolah dan dianalisis dalam tiga tahapan, yakni: melakukan reduksi data, penyaian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitin ini menemukan adanya indikasi kesesuaian penerapan hak maternitas bagi pekerja perempuan di kota makassar, dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penerapan hak cuti manstruasi, cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti keguguran sesuai dengan bunyi pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayar (1) diberlakukan oleh beberapa perusahaan dikota makassar yakni PT Indomarco, PT Sumber Alariyah Trijaya, PT Pertamina, PT Ruang Raya Indonesia. Selain itu, ukum islam memandang perempuan sama tanpa adanya diskriminasi. Maka dari itu ukum islam terkait ak maternitas di pandang sebagai hak fundamental bagi seorang tenaga kerja perempuanyang memiliki masa nifas yang lamanya selama tiga bulan fase ini dapat dikatakan sebagai masa pemulihan artinya selama tiga bulan perempuan diberikan waktu beristirahat pasca melahirkan. Implikasi dalam penelitian ini adalah diharapkan agarkiranya pihak perusahaan instansi menyediakan tempat privasi bagi tenaga kerja perempuan yaitu tempat menyusui dan memeras ASI. Dan di harapkan agar kiranya mempermuda pekerja perempuanuntuk mendapatkan hak menstruasi tersebut dalam artian tidak melalui proses administrasi tersebut.
Referensi
Alqaswani, Abdullah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, Kitab. Thaharah Wa Aunaniha,Bab 1, No. 648 (Bairut-Libanon: Darul Fikri,1981 M), 2013.
Andriani, A.A Gede Agung Dharma Kusuma Arik “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang Bekerja di Malam Hari di Hotel Nikki Denpasar,” Jurnal ilmiah kartha semaya 01, no 09 (2013): 1.
Asmawi, Nur Ilma dan Muammar Muhammad Bakry, “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami: Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’I Dan Hanafi” no 2 (2020): 217.
Firnanda, Syahril Izha Ferri Buldan “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid dan Menyusui Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT Bentoel Malang),” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27, no. 12 (2021): 1767
Hamrun, Rezky Ananda (21 Tahun), Tenaga kerja perempuan di PT Sumber Alfaria Trijaya, wawancara, Hertasning kota makassar, 26 Maret 2024.
Hermawan, Ari, “Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja,” Mimbar Hukum 24, no. 3 (2012): 2.
Jamal, Hazimah Nuratika (19 tahun), Pekerja Perempuan, wawancara, PT Sumber Alfariah Trijaya Hertasning Kota Makassar, 25 Maret 2024.
Kaisim, Umar. Hubungain Kerjia dan Hubungan Piemutusan Kerija, Iinformasi huikum Viol. 2, 2004. h. 26.
Kemenperin, “Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003.”
Kemenperin, “Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
Makarim, Fadhli Rizal “Gngguan Menstruasi”, Halodoc, 19 April 2022, diakses 8 september 2022, https://www.halodoc.com/kesehatan/gangguan-menstruasi.
Marpaung, Rolando “Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Medan Dalam Pengawasan Terhadap Perusahaan Dihubungkan Dengan Uu Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” (Universitas Medan Area, 2016), 53.
Muammad , Ismiyati, “Wanita Karier dalam Pandangan Islam, “Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 13, no. 1 (juni 2019): 101.
Muhammad, Ismayati “Wanita Krier dalam Pandangan islam,” Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan AGAMA, 13, NO. 1 (JUNI 2019): 101.
Mujibatun, Siti, Pengantar Fiqih Muamalah, (Semarang: Lembaga Studi dan Agama, 2012), 57.
Musyahid, Achmad, “Kesetaraan Gander Perspektif Filsafat Hukum Islam”, sautuna jurnal ilmiah mahasiswa perbandingan mazhab, no 1 tahun (2013): 173.
Nurjannah S, “Prinsip Anti Diskriminasi dan Perlindungan Hak-Hak Maternal Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Keadilan Gender,” 35.
Nurwafiah (25 Tahun), Pekerja Perempuan, wawancara, PT Ruag Raya Indoesia Hertasning Kota Makassar, 25 Maret 2024.
P K Sumu’mur, Hygiene Perusahaan & Keselamatan Kerja (Jakarta : Gunung Agung, 2009), 147.
Pasal 82 ayat [2] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Rezeki, Henlia Peristiwi “Implementasi Hak-Hak Pekerja Perempuan Atas Upah Dan Waktu Kerja Dalam Suatu Peraturan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus Pt Iss Ind,” Prosiding Universitas Pamulang 2, no. 1 (2017): 301.
Ridwan, Alvan, “Penegakan Hukum Kelembagaan Ketenagakerjaan Terhadap Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019), 25
Rusydah, Arini “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelindungan hak Reproduksi Tenaga Kerja Wanita (studi Pasal 81 UUNO.13 Tentang Ketenagakerjaan)”(Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2005), 3.
Subhan, Zaitunah, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, h. 109.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 3
Uwiyono, Prof. Dr. Aloysius, S.H, M.H DKk, Asas-asas Hukum Perburuhan (jakarta: RAJAGRAFINDO : cet-1, 2014) Hal. 101.
Wijaya, Dian (22 Tahun), Pekerja Perempuan di PT Sumber Alfariah Trijaya, wawancara, Hertasning Kota Makassar, 26 Maret 2024.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##