Euthanasia dan Hak Pasien dalam Filsafat Hukum Islam

Studi Kritis terhadap Praktik Perawatan Paliatif di Negara-Negara Muslim

  • Patimah Halim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Asrul Asrul Universitas Muslim Indonesia
    (ID)
  • Muhammad Shuhufi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Euthanasia, Hak Pasien, Filsafat Hukum Islam, Perawatan Paliatif

Abstrak

Artikel ini membahas tentang euthanasia dalam pandangan Fikih Islam, Penelitian ini adalah penelitian normatif dan berjenis penelitian pustaka. Sifat penelitiannya dengan menggunakan deskriptif dengan menggunakan metode analisis komparatif. Euthanasia merupakan persoalan yang cukup dilematik baik dikalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan agamawan dan menjadi pembahasan diberbagai negara khususnya Indonesia. Konsep euthanasia yang dirumuskan para ahli, sebenarnya ditemukan pula larangannya dalam Al-Quran dan Hadits. Misalnya dalam Al-Qur’an pada QS. Al An’am ayat 151: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”. Membunuh disini diartikan membunuh dengan cara apapun termasuk membunuh dengan bantuan orang lain seperti konsep euthanasia aktif. Sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, euthanasia merupakan usaha untuk menghilangkan hak hidup manusia, karena hakikat euthanasia sendiri itu menghilangkan nyawa manusia dengan alasan akan merugikan orang lain.

Referensi

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ṣaḥīḥ Bukhārī, Jilid. V (t. Cet; Beirūt Dārul Fikr: Beirūt, 1994)
Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 59 times