Perlindungan Hukum terhadap Peralihan Hak Atas Kapal Bobot diatas 7 Gross Tonnage melalui Jual Beli Bawah Tangan

  • Yudha Syahputra Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Yuhelson Yuhelson Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
    (ID)
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peralihan Hak, Kapal Bobot 7 GT, Akta Notaris, Jual Beli Bawah Tangan

Abstrak

Pada realita yang terjadi dalam masyarakat yang telah menjadi hukum kebiasaan dimana berawal dari unsur saling percaya lalu bersepakat akan harga dan objek selanjutnya para pihak melanjutkan perjanjian jual beli dengan cara jual beli bawah tangan dengan kwitansi. Maka terjadi Levering perpindahan hak milik atas kapal kepada pihak pembeli. Terkait dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal mensyaratkan Kapal yang didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu Kapal dengan ukuran 7 (Gross Tonnage).   Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yuridis Normatif adalah pendekatan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah meninjau pada peraturan perundang-undangan sebagai titik analisis utama dalam mengkaji dan membahas masalah hukum. Untuk teknik analisa akan lahir dalam rupa deskriptif analisis Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa Agar tidak terjadi dikotomi antara peraturan pemerintah yang mengatur suatu peralihan hak dengan akta notaris serta kenyataan di lapangan, maka perlu agar ketentuan yang bersifat imperatif tentang peralihan hak atas kapal bobot diatas 7 gross tonnage diatur secara gamblang dalam ketentuan yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Referensi

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 5 tentang hukum pelayaran laut dan perairan darat, Djembatan, Jakarta, 1983

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011

Vanzay Hanafi, “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Property Tanah dan Bangunan dengan Sistem Inden (Studi Kasus di CV Ruzain Anugerah Mulia)”,_Jurnal Neraca Keadilan

Otong Syuhada, “Rekonstruksi Positivisme dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”,_Jurnal Presumption of Law Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2020

Libertus Jehani. Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian Kritis. Visi Media, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

Istiana Heriana, “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,_Jurnal Al ‘Ulum, Volume 61, Nomor 3, Juli 2014

Gunawan Widaja dkk, “Kontrak dan Sejumlah Uang Tertentu”._Jurnal Cakrawala Ilmiah, Volume 1, Nomor 6, Februari 2022

Gita Anggreina Kamagi, “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechjtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”,_Jurnal Lex Privatum, Volueme 6, Nomor 5, Juli 2018

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

S. R. Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta, Penerbit kencana, 2016

Djohari Santosa, Pokok-Pokok Hukum Perkapalan, UII Press, Yogyakarta, 2003

Fauziah, S., Novita, D., & Kenotariatan, S. M. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lex Renaissance, 3(2), 407–422.

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, hal 274.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003, hal. 148.

Maria Farida dkk, Laporan Kompedium Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, hlm 47.

Mukti Fajar (et.al.), Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Philippe Nonet, Menuju Hukum Yang Responsif, Nusa Media, Bandung, 2019.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Soekanto, Soejono, Penganfar Penelifian Hukum, Jakarta, UI Press, 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sri Winarsih, Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum, Artikel Majalah Yuridika, Volume 17 No. 2, Maret 2002.

Yanti Heriyawati, Filsafat Laut, Pascasarjana ISBI, Bandung, 2021.

Andreas Setyoko, “Aspek Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Laut Di Kapal-Kapal PT. RIG TENDERS INDONESIA, TBK” Tesis, Universitas Indonesia, 2010.

Guntur Iskandar, “Kekuatan Pembuktian Akta di bawah tangan yang disahkan dan dibukukan oleh notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22 No. 1 Tahun 2013.

Indra, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Dalam Tanggung Jawab Pemilik Usaha SPEEDBOAT Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja”, Tesis,Universitas Islam Riau, 2020.

Subekhan, “Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Niaga Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. 2020.

Rahmi Erwin, “Tanggung Jawab Negara Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kapal Di Laut Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional”, Tesis, Universitas Andalas,2020.

Prathiti Kusuma Rahayu, “Kapal Laut Sebagai Jaminan Hipotik”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2013.

Muskibah, Hukum Perjanjian di Indonesia, Deepublish. Yogyakarta, 2022, hlm 1

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Hlm 1.

Muhammad Alam Nur, “Kewenangan Notaris terhadap Pembuatan Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan”,_Jurnal Amanna Gappa, Volume 18, Nomor 4, Desember 2011.

Wahyuni, R. (2022). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DI DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERBENTUK BADAN USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6, 51–64

Zaka Firman Aditya dan M. Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”,_Jurnal Negara Hukum, Volume 9, Nomor 1, Juni 2018.

Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

Arief Christino Soebroto, Kedudukan Hukum Peraturan/ Kebijakan dibawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, file pdf diunduh dari www. bappenas.go.id, hal. 12

Andhita Dewi, P. I., & Novy Purwanto, I. W. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas, 6(03), 549. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p7

Diterbitkan
2024-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 64 times