Transformasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf
Kajian Normatif dan Implementasi berdasarkan Prinsip Hukum Islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai objek wakaf dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada kajian normatif dan implementasinya dalam praktik kontemporer. Permasalahan utama yang diangkat adalah sejauh mana HAKI, sebagai aset tidak berwujud, dapat diterima dalam kerangka hukum Islam sebagai objek wakaf, serta tantangan yang muncul dalam proses implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur, dengan pendekatan normatif untuk meninjau ketentuan hukum Islam klasik dan modern, serta analisis regulasi terkait wakaf dan HAKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAKI memenuhi kriteria syar’i sebagai objek wakaf, terutama dalam kerangka maqasid syariah yang menitikberatkan pada perlindungan harta (hifzul maal) dan pencapaian kemaslahatan umat. Namun, penerapan wakaf HAKI masih menghadapi kendala, seperti kurangnya regulasi spesifik, terbatasnya pemahaman masyarakat, serta hambatan dalam pengelolaan dan distribusi manfaatnya. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum wakaf untuk mencakup HAKI sebagai salah satu aset wakaf, disertai penguatan kapasitas pengelolaan dan sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat. Transformasi ini diharapkan mampu memperluas kontribusi wakaf dalam pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan meningkatkan keberlanjutan manfaat sosial.
Referensi
Hasan, Sudirman. “IMPLEMENTASI TOTAL QUALITY MANAGEMENT DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI DOMPET DHUAFA” 12, no. 1 (2012): 78–82. https://doi.org/10.15408/ajis.v12i1.983.
Jumena, Juju, and Mia Siti Sumiati Dewi. “Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Benda Wakaf.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2017): 255–302. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/download/1038/890.
Rifa’i, Moh. “Kajian Masyarakat Beragama Perspektif Pendekatan Sosiologis.” Al-Tanzim : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 1 (2018): 23–35. https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v2i1.246.
Semaun, Syahriah. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa.” Hukum Diktum 14, no. 1 (2016): 1–23. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1.227.
Septi Purwaningsi dan Dewi Susilowati. “PERAN WAKAF DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT.” Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi (JEBA) 22, no. 2 (2020). https://doi.org/10.32424/jeba.v22i2.1595.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1
Shiddiq, Muh. Hasbi Ash, and Institut. “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK WAKAF DALAM KONTEKS FIQH DAN HUKUM POSITIF.” AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 1, no. 2 (2019): 128–43. https://media.neliti.com/media/publications/323630-perjalanan-wakaf-haki-dalam-koridor-huku-ebddfff7.pdf.
Qadariah Barkah, dkk, Fikih: Zakat, Sedekah, dan Wakaf ,2020.
Siti Jaenab, Kosim dan Syamsudin. “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK WAKAF: Kajian Komparatif Mazhab Syafi’i Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam 8, no. 5 (2019): 55. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/download/4969/2371v.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan Tejemahan (Jakarta: Kencana,2021.
Sitorus, Ade Uswatun. “HAK CIPTA DAN PERPUSTAKAAN Oleh: Ade Uswatun Sitorus.” Iqra 09, no. 02 (2015): 252–67. https://www.neliti.com/publications/196951/hak-cipta-dan-perpustakaan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 40 Ayat 1
Tinjauan Hukum HKI Sebagai Objek Wakaf”, Situs Resmi Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/648/2011/10/14/tinjauan-hukum-hki-sebagai-objek-wakaf/ (14 Oktober 2011)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten Pasal 1
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indekasi Geografis Pasal 1 Ayat (1
Yusuf Muri. A, Metode Penelitian: Kuantitataf, Kualitataif, dan Penelitian Gabungan, Yogyakarta: CV Budi Utama, (2014): 332.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 1 Ayat (2).
Kementrian Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan Tejemahan, h. 140.
Takhrij Atsar ibnu mas’ud, h. 285.
Yusuf Muri. A, Metode Penelitian: Kuantitataf, Kualitataif, dan Penelitian Gabungan, Yogyakarta: CV Budi Utama, (2014): 332.
Undang - Undang No. 41 Tahun 2016 Tentang Wakaf Pasal 16 Ayat (1) – (3).
Badan Wakaf Indonesia“Himpunan Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di indonesia” https://www.bwi.go.id/648/2011/10/14/tinjauan-hukum-hki-sebagai-objek-wakaf/.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##