Pembuktian Serta Kualifikasi Unsur Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian terhadap kejahatan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menafsirkan peraturan hukum, dokumen hukum, dan doktrin hukum yang relevan dalam konteks pembuktian terhadap kejahatan narkotika jenis Tembakau Sintetis. Penelitian ini merupakan penelitian terbaru karena belum ada karya ilmiah seperti disertasi, tesis, skripsi, jurnal nasional, atau internasional yang secara khusus membahas pembuktian terhadap kejahatan narkotika jenis Tembakau Sintetis berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi hukum terhadap delik narkotika jenis Tembakau Sintetis, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menemui kekosongan hukum karena Tembakau Sintetis tidak secara jelas termasuk dalam klasifikasi narkotika golongan I baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, akibat perbedaan sumber, proses pembuatan, komposisi kimia, dan efeknya terhadap pengguna. Regulasi seperti Kepmenkes No. 246/Menkes/SK/2017 Tentang Jenis Narkotika, Pedoman Kejagung No. 18 Tahun 2021, dan Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak memberikan kejelasan mengenai penggolongan Tembakau Sintetis sebagai narkotika golongan I. Dalam aspek pembuktian pidana terhadap narkotika jenis Tembakau Sintetis, Pembuktian dilakukan dengan cara yang serupa dengan ganja alami, yang merupakan narkotika golongan I jenis tanaman, di mana keseluruhan dari Tembakau Sintetis ditimbang, menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.
Referensi
HelloSehat, Diperoleh dari https://hellosehat.com/hidup-sehat/tips-sehat/efek-bahaya-cap-gorilla-ganja-sintetis/, diakses pada 30 Maret 2023.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, h. 34
Alice G. Walton, Forbes, Mengapa Ganja Sintetis Lebih Beracun Bagi Otak Dibanding Ganja, diperoleh dari https://www.forbes.com/sites/alicegwalton/2014/08/28/6-reasons-synthetic-marijuana-spice-k2-is-so-toxic-to-the-brain/?sh=38edc08d73b1, diakses pada Tanggal 13 Maret 2024.
Deno Weno Saputro, Penyalahgunaan Tembakau sintetis Menurut Tinjauan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Hukum Pidana Islam, diakses tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 22.40 WITA.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##