Tinjauan Hukum Terhadap Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi hukuman mati di Indonesia dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian perpustakaan dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Peraturan hukuman mati di Indonesia tertuang dalam undang-undang KUHP dan di luarnya. Data statistik dan hipotesis para ahli kriminologi menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak memberikan efek jera untuk menurunkan angka kriminalitas. Selanjutnya, hukuman mati melanggar hak terpidana untuk hidup. Hak untuk hidup dijamin dalam beberapa instrumen hak asasi manusia, antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Piagam Hak Asasi Manusia.dari Uni Eropa. Hak untuk hidup juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28i UUD 1945. Dalam hukum Islam, hukuman mati (qishash) adalah praktik hukum yang ada sebelum Islam dan dimodifikasi pada zaman Islam
Referensi
Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta : Salemba Diniyah, 2003.
Andi Hamzah dan Andi Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Cetakan Kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
H.J van Schravendijk, Buku Pelajaran tentang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : J.B Walters, 1956.
Syahruddin Husein, Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, Sumatera : USU Digital Library, 2003.
Elsam, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, http://www.elsam.or.id/2015/04/9-alasan-menolak-hukuman-mati-di-Indonesia.
Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Kontroversi Hukuman Mati, Jakarta : Kompas Press, 2009.
Ubaedillah, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008.
Charter of Fundamental Rights of the European Union
Protocol No. 6 of European Convention on Human Rights, http://conventions.coe.int/treaty/en/treaties/html/114.htm, Pasal 1. Diakses pada tanggal 13 Mei 2024.
http://www.kalyanamitra.or.id/2013/06/8-tahun-impmentasi - konvensi-hak-sipil-dan-politik/ Diakses pada tanggal 13 Mei 2024.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional; Pengertian, Batasan, dan Istilah Hukum Internasional, Bandung : Alumni, 2003
Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Hikmahanto Juwana, Konsekuensi Ratifikasi ICCPR, http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=5160&coid=4&caid=33&gid=2
Manfred Nowak, U.N Covenant on Civil and Political Rights CCPR Commentary, 2nd revised edition, N.P Engel : Publisher, 2005
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##