Filantropi Islam dan Regulasi Hukum Positif
Kajian Fikih Sosial terhadap Program Donasi Dana Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan
Abstrak
Tujuan pokok dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perspektif Fikih Sosial dan Hukum Positif Terhadap Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan). Adapun tujuan dari sub masalah, yaitu: 1) Untuk Mengetahui Mekanisme Lembaga Filantropi Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan terhadap Donasi Dana Sosial. 2) Untuk Mengetahui Perspektif Fikih Sosial terhadap Pemotongan Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa). 3) Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Positif terhadap Pemotongan Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain data tersebut diperkuat juga dengan menelusuri undang-undang, buku, jurnal, serta mengunjungi website lembaga filantropi yang berkaitan dengan topik kajian yang dibahas. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) LAZ Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan mengumpulkan dana dari ZISWAF dan CSR, dengan 12,5% untuk biaya operasional dan hak amil. Dana disalurkan untuk program kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan dakwah. 2) Pemotongan zakat diatur dalam QS. At-Taubah/9: 60 dan Fatwa MUI No. 8/2011, dengan hak amil 12,5% serta pandangan KH. Sahal dan KH. Ali Yafie menekankan pentingnya kontribusi sosial melalui lembaga zakat untuk memberdayakan masyarakat sesuai prinsip maqāṣid al-syarīʿah. 3) Hukum positif di Indonesia terhadap lembaga filantropi Islam di atur dalam pasal 67 Ayat 2 dalam PP No. 4/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta SK KEMENAG No. 733/2018 dan aturan BAZNAS No. 1/2016 yang mengatur pemotongan dana sosial sampai 20% di luar dari dana zakat. Berbeda dengan regulasi lembaga filantropi umum atau lembaga Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang di atur dalam Pasal 6 ayat (1) PP Republik Indonesia No. 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan/donasi yakni Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Dan PERMENSOS No. 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dan belum ada aturan yang mengatur tentang operasional gaji pengurus lembaga filantropi umum.
Referensi
-
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##