Kerangka Hukum dan Tantangan Regulasi dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia
Analisis Kebijakan dan Implikasi Yuridis
Abstrak
Kemajuan teknologi di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempercepat laju globalisasi. Belanja online (e-commerce) dan kegiatan berbasis teknologi dan telekomunikasi lainnya telah berkontribusi pada perluasan bisnis. Masalah dalam menerapkan hukum perusahaan pada transaksi online berasal dari pertanyaan tentang fungsi hukum dan sifat kemajuan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, yang direvisi dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan; dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur peraturan e-commerce di Indonesia. Namun, masih terdapat kendala dalam penerapannya secara penuh, seperti masalah kepercayaan dan akuntabilitas dalam pembuktian kontrak elektronik dan kurangnya pengetahuan yang lengkap tentang objek transaksi elektronik. Aturan hukum adalah instrumen untuk pembaruan sosial, adaptasi sosial, dan pemeliharaan ketertiban. Kompleksitas masalah sosial telah berkembang karena pertumbuhan dan modernisasi yang cepat. Oleh karena itu, penciptaan hukum perusahaan khusus e-commerce berusaha untuk mempromosikan ekspansi ekonomi jangka panjang dengan pembentukan norma-norma yang memberikan perlindungan, kejelasan, dan penegakan hukum.
Referensi
Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Jakarta : Kementerian Perdagangan.
Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Tahun 2017-2019. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahtiar, RA (2020). Potensi, peran pemerintah, dan tantangan pengembangan e-commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(1), 13-25.
Rosmayati, S. (2023). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce . Koaliansi: Jurnal Koperasi, 3(1), 9-24.
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce . Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.
Anugrah, M., Syahid, MN, Azka, FM, & Anwar, MS (2023). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia . Jurnal UU dan HAM Wara Sains, 2(05), 421-438.
Hidayah, A. (2019). Konsep Pengembangan Hukum E-Commerce . Solusi, 17(2), 106-113.
Muin, I. (2023). Perlindungan Data Pribadi pada Platform E-Commerce dalam Rangka Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal UU And Justice, 1(2).
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##