[1]
H. Alimuddin, R. Amaliah, dan S. M. Syam, “Kewenangan Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Majene”, SJIMPMH, vol. 4, no. 3, hlm. 1003-1020, Sep 2023.