UJARAN KEBENCIAN DALAM PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH (STUDI KASUS KABUPATEN SIDRAP)
Abstract
The purpose of this study was to find out the role of the General Election Commission in overcoming forms of acts of hate speech in general elections in Sidrap district. The result of this study is the role of the KPU in overcoming hate speech, namely by working with Bawaslu. Bawaslu reports to the KPU and jointly follows up on cases of hate speech. An example of this is a sympathizer or supporter of one of the candidates for Regent and Deputy Regent satirized (insulted) their political opponents. The law does not discuss cases of hate speech, but the KPU and the Sidrap Regency Bawaslu summoned and followed up on reports regarding hate speech. In the perspective of siyasa syar'iyyah, of course, things like this often happen in general elections, there are insults, provocations, spreading fake news and defamation. Therefore Islam forbids the existence of these actions in everyday life, because it will cause riots and chaos.
References
Jurnal
A. Habib Amanatullah Rahdar dan Sohrah,”Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Bawaslu Kota Makassar dalam Sengketa Pilwali Kota Makassar Tahun 2018”, Siyasatuna 1, no 3 (2020).
Abdul Muharis dan Kusnadi Umar, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemelihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai”, Siyasatuna 2, no 3 (2021).
Alda Muchtar dan Subehan Khalik, “Tanggung Jawab KPU Terhadap Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Bone Tahun 2018 dan Faktor Yang Mempengaruhinya”, Siyasatuna Vol, 2, No. 3 (2021).
Andi Nur Mayapada dan Nila Sastrawati,”Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam”, Siyasatuna 1, no, 3 (2020).
Ayu Andira dan Fatmawati,”Fenomena Kolom Kosong pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2018”, Siyasatuna Vol 1, no. 3 (2020).
Fajriani dan Andi Tenripadang “Dampak Pemilihan Kepala Desa Terhadap Hubungan Kekeluargaan di Desa Lera Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Siyasatuna 3 no, 1 (2022).
Firman Anugrah dan Hadi Daeng Mappuna, “Fungsi Camat dalam Kampanye Pemilu di Kota Makassar Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”, Siyasatuna 1, no, 2 (2020).
Megawati dan Andi Tenri Padang, “Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula”, Siyasatuna Vol. 1, No.3 (2020).
Miftahul Fauzy Haerul Saleh dan Halimah, “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar.” Siyasatuna 1, no. 1 (2019).
Saadillah Mursyid dan Dea Larissa, “Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pilkada Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 2, No. 2, (2022).
Sri Wahyini Syam dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan di Lapas kelas 1 Makassar.” Siyasatuna 2, no 1 (2021).
Sultan Ali Sya’bana, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik”, Jurnal Krisna Law 3, no. 2 (2021).
Buku
Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”,
A. Djazuli, Fiqh Siyasa: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah, h. 7.
Ihsan Ali Fauzi, dkk, Melawan Hasutan Kebencian, Jakarta: PUSAD Paramadina, 2019.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1981.
Skripsi
Natangsa Surbakti, “Filsafat Hukum”, Skripsi (Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah,2005).
Mekka Mukarromah, “Sistem Pemilu Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Suatu Kajian Fiqh Siyasah)”. Skripsi (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah,2010).
Zahra Mahrunisa, “Analisis Hukum Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dan Fiqh Siyasah Dusturiyyah”, Skripsi (Malang:Fak. Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim,2019).
Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)” 6 Oktober 2015. Surat Edaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wawancara
Syamsuddin Saleng S.IP, M.SI. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Wawancara, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Sidrap 21 Desember 2022.
Aco Ilham, S.IP.KASUBAG Teknis Pemilihan Umum, Wawancara, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Sidrap 21 Desember 2022.