Tepian Sungai Tallo Sebagai Kampung Wisata Di Kota Makassar

  • Nur Iqbal Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Irma Rahayu Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Safruddin Juddah Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Permukiman Sengkabatu, Kampung Wisata, Tepian Sungai Tallo Kota Makassar

Abstrak

Salah satu kawasan kumuh di Kota Makassar adalah Kampung Sengkabatu yang perlu dilakukan pengoptimalan penataan permukiman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan sektor ekonomi dan sosial masyarakat yang sesuai dengan RTRW Kota Makassar Tahun 2015-2034. Kawasan ini termasuk dalam kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan rehabilitasi kawasan strategis Sungai Tallo. Permasalahan hunian juga menjadi hal yang tidak terlepas dari kehidupan masayarakat Kampung Sengkabatu, maka dari itu desain rumah tumbuh menjadi salah satu ide untuk permasalahan hunian dilahan yang terbatas dimana rumah tumbuh ini tumbuh berdasarkan kebutuhan penghuni. Masyarakat Kampung Sengkabatu juga berharap adanya perubahan dalam penataan kampung tersebut yang tidak cuma berfokus pada sektor konstruksi. Konsep Kampung Wisata yang berfokus pada wisata air, wisata kuliner, dan wisata kampung ini menjadi salah satu ide yang dimana dapat menjadi perencanaan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sengkabatu serta meningkatkan ekosistem Sungai Tallo.

Referensi

Amalia, A. (2016). Kita Siap Tata Buloa. http://kotaku.pu.go.id:8081

Asmiwati, M. (2016). Studi Tentang Penataan Ruang Kawasaan Kabupaten Kutai Timur ( Studi Kasus Di Desa Kelinjau Ulu ). EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1855–1866.

Bappeda Kota Makassar. (2015). Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015 – 2034. Ekp, 13(3), 1576–1580.

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 534/KPTS/M/2001. (2001). Pedoman Standar Pelayanan Minimal Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan Dan Permukiman Dan Pekerjaan Umum. Kementrian Permukiman Dan Prasanara Wilayah, 534, 1–19.

Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, R. I. (2016). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2016.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.

Diterbitkan
2022-12-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 254 times