PENANGANAN PERILAKU OPEN BO (BOOKING ONLINE) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPT PPA) KOTA MAKASSAR

  • AYUNI MARDI Pengembangan Masyarakat Islam UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • SITTI AISYAH BM Pengembangan Masyarakat Islam UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • SAKARUDDIN MANDJARREKI Pengembangan Masyarakat Islam UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana cara penanganan perilaku Open BO (Booking Online) di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar?.Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui bentuk penanganan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar dalam menangani perilaku Open BO (Booking Online); 2) Untuk mengetahui kendala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar dalam menangani perilaku Open BO (Booking Online). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan sosiologi yang berlokasi di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar. Sumber data dalam penelitian ini berdasarkan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen dalam penelitian ini yaitu pedoman wawancara, kamera, alat perekam suara, dan alat tulis. Setelah semua data terkumpul, peneliti melakukan analisis data dengan reduksi data, penyajian data, teknik analisis perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bentuk penanganan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar dalam menangani perilaku Open BO (Booking Online), yaitu: a) melakukan assesment (penilaian); b) melakukan pendampingan korban; c) melakukan pelayanan terbaik sesuai dengan sop kantor dan selanjutnya dibina di rumah aman (shelter); dan d) melakukan pembinaan keagamaan di rumah aman (shelter). Kendala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar dalam menangani perilaku Open BO (Booking Online), yaitu: a) regulasi yang ada saat ini seperti Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) tidak efektif digunakan; b) , susahnya mencari jejaring open BO (mucikari); c) tidak ada kerjasama dan tidak di akui dengan keluarganya; dan d) tidak ada kontrol berkelanjutan atau pengawasan selanjutnya.

Kata Kunci : Penanganan Perilaku Open BO dan UPT PPA.

Diterbitkan
2022-02-23
Bagian
Vol.2 No.4 Desember 2021
Abstrak viewed = 115 times