FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

  • Supardin Supardin
    (ID)

Abstrak

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.

Diterbitkan
2014-12-24
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 263 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>