The Effectiveness of the Resolution of Non-Performing Financing at BSI KC Palangka Raya Diponegoro Through Small Claim Court
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia dan penelitian sebelumnya yang memaparkan berbagai faktor penyebab pembiayaan bermasalah dan penyelesaian yang dilakukan oleh Perbankan syariah khususnya Bank Syariah Indonesia. Secara khusus penelitian ini mengkaji penanganan pembiayaan bermasalah melalui gugatan sederhana di BSI KC Palangka Raya Diponegoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut dan diharapkan dapat menjadi perhatian serta menemukan solusi yang tepat untuk menanganinya. Selain itu dengan mengkaji proses gugatan sederhana harapannya diperoleh wawasan mengenai efisensi dan efektivitas menggunakan metode ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pembiayaan bermasalah di BSI KC Palangka Raya didominasi oleh kurangnya perhatian dan rasa tanggung jawab nasabah serta didukung dengan kurangnya pemahaman dalam mengelola finansial. Penanganan pembiayaan bermasalah di BSI KC Palangka Raya Diponegoro menerapkan penyelesaian jalur non litigasi dan jalur litigasi. Proses dan persyaratan gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah, Pengambilan keputusan menggunakan penyelesaian dengan gugatan sederhana didasarkan pada karakter nasabah, adanya efek psikologis dan waktu serta biaya yang efisien.
Referensi
Al Amien M. F. 2024. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Gugatan Sederhana”. 20 Desember 2024, Bank Syariah Indonesia KC Palangka Raya Diponegoro
Ahmad, Wahida, Nur Hazimah Amran, and Sharazad Haris. 2022. “Malaysian Household Debt : The Impact of Covid-19 on Non-Performing Financing.” 21(3).
Al-slehat, Zaher Abdel Fattah, Sufian Radwan Almanaseer, Bader Mustafa, and Mahmoud Al. 2024. “Creditworthiness Criteria According to the 5Cs Model and Credit Decision : The Moderating Role of Intellectual Capital.” Econ Journals 14(6):274–87.
Andrianto, and M. Anang Firmansyah. 2019. “Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan Praktek ).” CV. Penerbit Qiara Media 536.
Asia, Sitti, and Ismail Keri. 2021. “Islamic Economics and Business Journal.” IEB JOURNAL Islamic Economics and Business Journal 3(2):37–58.
Asiyah, Binti nur. 2019. “Buku Pembiayaan.Pdf.”
Darmawi, Herman. 2011. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Dewi, Kartika Herlina. 2024. “Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah Naik Jadi Rp 11.751 Triliun Per Januari 2024.” Kontan.Co.Id.
Fakhrunnas, Faaza, and M. B. Hendrie Anto. 2024. “Investigating the Determinants of Islamic Banks ’ Financing Quality : A Regional Approach.” 7(January):130–42.
Filianti, Dian, Sylva Alif, and Imam Wahyudi. 2020. “The Impact of Sectoral Financing to NPF of BPRS in Indonesia From.” 10(12):277–87.
Hadi, Abd. 2023. “Ratio Legis of Combining Illegal Acts with Default in Small Claim Court Cases.” 211–34.
Hartanto, Agus, and Palupi L. Samputra. 2023. “Determinants of Non-Performing Financing for Islamic Commercial Banks in Indonesia with a Dynamic Panel Data Approach.” 2642(8):2629–42.
Helaludidin, and Hengki Wijaya. 2019. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia.
Herdiati, Neni. 2021. “Neni Hardiati, Sindi Widiana, Seproni Hidayat 2021.” Transekonomika – Akuntansi Bisnis Dan Keuangan 1(5):1–12.
Hernawati, Erna, Abdul Razak, Abdul Hadi, Tasya Aspiranti, and Raja Rehan. 2021. “Non-Performing Financing Among Islamic Banks in Asia-Pacific Region.” Cuadernos de Economia 44(126):1–9.
Isman, Ainul Fatha. 2024. Merger Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Selat Media.
Istiowati, Sri Indah, and Muslichah Muslichah. 2021. “Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia.” AFRE (Accounting and Financial Review) 4(1):30. doi: 10.26905/afr.v4i1.5476.
Madjid, St. Saleha, Ulil Amri, and Fakhruddin Mansyur. 2023. “Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7(02):108–10. doi: 10.26618/j-hes.v7i02.12157.
Nirma Wulandari. 2023. “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dengan Metode Restrukturisasi Melalui Prinsip Ta’Awun Di Bank Syariah Indonesia Kcp Magetan 2.”
Nurnasrina, A. P., and P. A. Putra. 2018. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah.
Pati, Umi Khaerah, Kukuh Tejomurti, Pujiyono, and Pranoto. 2024. “THE SMALL CLAIM COURTS DURING COVID-19: ANALYSIS OF INDONESIA BANKS’ CLAIMS ON BAD CREDIT.” UUM Journal of Legal Studies 1(1):97–120.
Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, and Zaenal Arifin. 2022. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court).” Jurnal Usm Law Review 4(2):905. doi: 10.26623/julr.v5i1.4237.
Rachmawati, Laila Dyah. 2020. “Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6(02):221–32. doi: 10.32699/syariati.v6i02.1541.
Ramanesty, Eisha Dwita, Ari Prasetyo, and Universitas Airlangga. 2020. “The Impact of Financial Structure , Inflation , and Economical Growth on Non-Performing Financing at Islamic Rural Bank in West Java 2011-2015.” 11(9):476–85.
Sofiani, Trianah, and Heris Suhendar. 2023. “THE SETTLEMENT MODEL OF NON-PERFORMING FINANCING WHICH IS MORE EFFECTIVE AND LEGAL JUSTICE IN SHARIA FINANCING COMPANIES Trianah.” Hukum UNISSULA 52(1):61–75.
Sofyan, Syaakir. 2020. “Kebijakan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Dan Konvensional Perspektif Ekonomi Syariah Pasca Bencana Di Sulawesi Tengah.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 2(1):83. doi: 10.31000/almaal.v2i1.2741.
Sudarto, Aye. 2020. “PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH STUDI BMT AL HASANAH LAMPUNG TIMUR.” Islamic Banking 5(Mei 2017):99–116.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Sukadi, Imam, and Erfaniah Zuhriah. 2021. “The Legal Policy of Judicial Power : The Idea of Implementation of Small Claim Courts in Religious Courts.” 13(1):1–13.
Supriyatni, Renny. 2021. “The Urgency of Handling Non-Performing Financing in Sharia Banks in the Development of Indonesian Sharia Economics.” (35):26–46.
Suyanto, Suyanto. 2021. “The Effect of Bad Credit and Liquidity on Bank Performance in Indonesia.” Journal of Asian Finance, Economics and Business 8(3):451–58. doi: 10.13106/jafeb.2021.vol8.no3.0451.
Ulpah, Mariya. 2020. “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah.” 3(10):1–14.
Umami, Yurida Zakky, and Adityo Putro Prakoso. 2023. “Problematika Dalam Penerapan Gugatan Sederhana Pada Penyelesaian Perkara Perdata Di Indonesia.” Qistie 16(1):177. doi: 10.31942/jqi.v16i1.8449.
Umrati, and Hengky Wijaya. 2020. Analisis Data Kualitatif: Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Wibowo, Seno Adhi. 2021. “Lex Scientia Law Review Implementation of the Small Claims Court in Dispute Case Settlement in Indonesia.” 5(May):165–78. doi: 10.15294/lesrev.v5i1.42859.
Zahratunnisa, Zahratunnisa, Khofifah Indar Mawar Sari, and Jeby Fahira. 2023. “Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah.” JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics 2(1):93–106. doi: 10.35878/jiose.v2i1.552.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##