LEGAL REVIEW OF RECORDING CHANGES IN MARITAL STATUS WITHOUT AN AUTHENTIC DEED

  • Suhaif Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Alauddin
    (ID)

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengungkap tinjauan hukum pencatatan perubahan status perkawinan tanpa akta otentik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data  yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Dari beberapa bentuk pencatatan perubahan status perkawinan, terdapat 2 (dua) jenis pencatatan status perkawinan tanpa alas hukum yang sah (akta otentik), yaitu “kawin belum tercatat” dan “cerai belum tercatat”. Perubahan satus pernikahan secara legal hukum formil seharusnya menggunakan dasar hukum berupa akta otentik. Pernikahan sirri yang terjadi dianggap memenuhi rukun dan syaratnya hanya tidak sempat didaftarkan di KUA dan berlangsung tanpa pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan tersebut mendapatkan pengesahan nikah di Pengadilan Agama karena sejalan dengan syari’at dan UU atau Peraturan Perkawinan.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Pencatatan Perubahan Status Perkawinan; Akta Otentik.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang undangan Departemen Kehakiman)
Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Mardjono, Hartono, Menegakkan Syari’at Islam Dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Aspek Hukum, Politik, Dan Lembaga Negara (Bandung: Mizan, 1997)
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Tarigan, Amir Nuruddin dan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2006)

Konvensi Internasional/Peraturan Perundang-Undangan:
Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Pembahasan Pasangan Nikah Yang Belum Memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah, Dilaksanakan Tanggal 1 Nopember 2021
Instruksi Presiden No. 1 tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Presiden RI no. 96/2018 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Permendagri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Permendagri No. 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden RI No. 96/2018 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan catatan Sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Pebruari 2012
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diterbitkan
2024-06-30
Abstrak viewed = 9 times