Penyelesaian Utang Debitur dalam Keadaan Insolven

Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Wenni Wahyuni Alauddin Law Study Centre
    (ID)
  • Andi Intan Cahyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Suriyadi Suriyadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Bayu Anggara Universitas Hasanuddin
    (ID)
Kata Kunci: Utang Piutang, Insolven, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang penyelesaian utang debitur yang dalam keadaan Insolven perspektif hukum positif dan hukum Islam, dalam memberikan jawaban terkait bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur insolven. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Undang-Undang, Al-Qur’an dan Sunnah, selain itu metode pengumpulan data dan analisis data dengan cara mengumpulkan berbagai literatur baik buku maupun jurnal kemudian mengamati dan menganalisis data yang menjadi objek penelitian lalu memberikan kesimpulan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur insolven menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan alternatif yang dapat ditempuh oleh debitur insolven yang dipastikan sudah tidak mampu membayar utangnya agar perusahaannya tidak dipailitkan oleh pengadilan dengan syarat selama masa PKPU tersebut debitur harus mengajukan rencana perdamaian baik berupa tawaran pembayaran utang secara keseluruhan maupun sebagian utangnya atau bahkan dapat melakukan restrukturasi utangnya kepada para krediturnya. Sedangkan perspektif hukum Islam terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur insolven adalah mubah hal tersebut terdapat dalam Firman Allah swt QS. al-Baqarah/2:280, dalam ayat tersebut dikatakan bahwa jika ada yang berutang dalam kesulitan maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.

Referensi

Aisyah, Nur, Abdi Wijaya, and Rahma Amir. “Praktik Arisan Menurun Di Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng; Tinjauan Mazhab Al-Syafi’i Dan Mazhab Hambali.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 4, no. 2 (2023): 322–39. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.32202.

Anugrah, Abrar, Abdi Wijaya, and M. Arafah. “Jual Beli Makanan Bertambah Pajak Di Makassar; Studi Komparasi Hukum Positif Dengan Mazhab Syaf’i.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 3, no. 3 (2022): 489–502. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.28006.

Erlina, Erlina. “Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2017): 109–21. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4056.

Fikri, Yudistia Teguh Ali, Irawati Irawati, Heni Mulyasari, Ichsan Fajar, and Ida Abdul Gopar. “Analisis Penyelesaian Utang Melalui Ibra’, Syuf’ah, Dan Taflis Di Perbankan Syariah.” Finansha: Journal of Sharia Financial Management 3, no. 1 (2022): 1–10. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v3i1.17642.

Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Cet. IV. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Halimah, Halimah. “Pandangan Tokoh Agama Tentang Penanggungan Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Gonjak Kec. Praya Lombok Tengah).” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 9, no. 1 (2017): 43–65. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.v9i01.1153.

Ibnu Ahmad ath-Thobroni, Sulaiman, Mu’jam al Thobroni. Maktabah Al-Ulum Wa Al Hikam, 1983.

Ibnu Hambal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad. Muasasah Al-Qurtubah, 1978.

Ibnu Katsir. Tafsir A1-Qur’an Al-Adzim, Dar Tayyibah Li Nasyri Wa Tauzi, 1999.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Irianto, Catur. “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 399–418. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.399-418.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.

Kesan. “Hukum Menunda Pembayaran Utang.” Kesan, 2021.

Mawwaddah, Luthfatun. “Ketidakmampuan Membayar Utang Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Mantan Pilot Lion Air.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syaria 2, no. 2 (2020): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.13817.

Muchtar, Nasriadi, Patimah, and Jamal Jamil. “Analis Hukum Islam Terhadap Pinjam Meminjam Melalui Rentenir.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2022): 299–310. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i2.23541.

Remy, Sutan. Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Memahami Undang-Undang. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Sabir, Muhammad, and Rifka Tunnisa. “Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Perbankan; Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020): 80–97. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14284.

Saharuddin, Sri Rahayu, and Hamzah Hasan. “Songkabala Di Kalangan Masyarakat Keluruhan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar (Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 3 (2020): 541–57. https://doi.org/10.24252/SHAUTUNA.V1I3.15456.

Salham, Andis, Rahma Amir, and Istiqamah. “The Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2022): 546–62. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.28525.

Setiarso, Adi Nugroho. “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Brawijaya Law Student Journal Maret (2013): 1–27. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/139.

Sinile, Ashar, and Suriyadi. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Utang Piutang Di Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2022): 106–18. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.29690.

Surjanto, Diana. “Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi Dalam Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2018): 258–68. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/43198.

Diterbitkan
2024-01-04
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 125 times