Revitalisasi Makna Jihad di Era Society 5.0

Studi tentang Radikalisme dan Moderasi di Kalangan Organisasi Islam di Kota Makassar

  • Zulfikar Zulfikar Universitas Islam Negeri Alauuddin Makassar
    (ID)
  • Azman Arsyad Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Aziz Universitas Muhammadiyah Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Revitalisasi, Makna Jihad, Era Society 5.0, Radikalisme, Moderasi, Ormas Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep jihad organisasi massa (ormas) Islam di kota Makassar melalui rekonstruksi dan rekontekstualisasi dengan menyesuaikan konteks era Society 5.0, melihat perkembangan teknologi digital dan transformasi sosial yang cepat. Penelitian ini juga menguraikan dinamika pemahaman dan praktik jihad yang diusung oleh ormas-ormas Islam di Kota Makassar, khususnya dalam spektrum antara radikalisme dan moderasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi untuk melihat pola penggunaan dan kepercayaan masyarakat terhadap konsep jihad dan pendekatan fenomenologi untuk mengkaji pola atau keterkaitan antara makna subyektif dan realitas obyektif dalam memahami makna jihad saat ini. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen dari ormas-ormas Islam di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ormas-ormas Islam di Makassar cenderung mengadopsi pendekatan moderat dalam memaknai jihad, menekankan aspek spiritual, sosial, dan edukatif dalam setiap penyampaian narasi-narasi keagamaan, serta menghindari interpretasi yang mengarah pada kekerasan. Tindakan radikalisme, terorisme dan tindakan kekerasan lainnya bukan dari hasil doktrin keagamaan ormas-ormas Islam di Makassar. Namun, terdapat juga kelompok kecil yang masih mempertahankan narasi radikal, meskipun pengaruhnya terbatas. Penelitian ini berupaya untuk mengaitkan konsep jihad dengan tantangan dan peluang di era Society 5.0, di mana teknologi digital menjadi medium baru dalam menyebarkan narasi keagamaan. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami transformasi pemikiran keagamaan di tengah perubahan sosial dan teknologi yang cepat, serta implikasinya terhadap upaya deradikalisasi dan promosi moderasi Islam.

Referensi

Agama RI, Kementerian, Al-Qur’an Terjemahnya, Jakarta: PT. Dharma Karsa Utama, 2019.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
A ahmad Faozan. “Pursuing Peace Through Moral Messages of Jihad; A Way Forwad against Misconceptions of Virtual Jihad.” Sunan Kalijaga: International Journal of Islamic Civilization 3, no. 1 (2020).
Azman. “Fikih Jihad Hizbut Tahrir Indonesia.” ad-daulah: Jurnal Ilmiah Mahasiswa siyasah Syar’iyyah 4, no. 2 (2015).
Azman. “Penerapan Syariat Islam.” ad-daulah: Jurnal Ilmiah Mahasiswa siyasah Syar’iyyah 7, no. 2 (2018).
Azman Arsyad. “Falsafah Hukum Jihad Masa Kini Dalam Surah Al-Shaf.” Mazahibuna:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum 1, no. 2 (2019).
Ilham Latif, Fatmawati. “Argumentasi Konsep Jihad Jamaah Tablig Di Kecamatan Minasatene, Pangkep Sulawesi Selatan.” Mazahibuna:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum 2, no. 2 (2020).
M.Fadli Nugraha. “The Development and Validation of Jihad Academic Scale (JAS).” Jurnal Pengukuran Psikologi dan Pendidikan Indonesia 2, no. 2 (2017).
Muhammad Rezky, Achmad Musyahid. “Fenomena Ikhtilaf Di Kalangan Masyarakat Islam Kota Makassar; Studi Perbandingan Antara Nahdlatul Ulama Dan Wahdah Islamitah.” Mazahibuna:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum 2, no. 2 (2020).
Muhammad Wildan, Muammar Bakry. “Pemilihan Pemimpin Non-Muslim Di Wilayah Mayoritas Muslim Perspektif Nahdatul Ulama Dan Muhammadiyah.” shautuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandinngan Mazhab 2, no. 3 (2021):
Nun Ainun Hasan, Adriana Mustafa. “Partisipasi Wahdah Islamiyah Dalam Pembangunan Kota Makassar Perspektif Siyasah Syariah.” Siyasatuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 3 (2022):.
Perkasah Pandji Palantei, Fatmawati Hilal. “Metode Penalaran Hukum Islam Dalam Hukum Merokok; Studi Komparasi Terhadap Metode Ijtihad Bahtsul Masail Nahdatul Ulama Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.” shautuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandinngan Mazhab 2, no. 1 (2021).
Salenda, Kasjim. Terorisme Dan Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam. Badan Litbang dan Diklat, Departemen Agama RI, 2009.
Syahrul Mubarak, Azman Arsyad. “Pembubaran Ormas Islam Oleh Pemerintah; Studi Komparatif Undang-Undang Ormas Dan Hukum Islam.” shautuna:Jurnal Ilmiayah Mahasiswa Perbandinngan Mazhab 2, no. 3 (2021).
Wahyuding, Hamzah Hasan. “Analisis Perbandingan Konsep Fikih Politik NU Dan Muhammadiyah Perspektif Maqasid Al-Syariah.” shautuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandinngan Mazhab 2, no. 3 (2021):
Yuminah Rahmatullah. “Radicalism, Jihad and Terror.” jurnal: al-albab 6, no. 2 (2017).
Wawancara :
Kaswad Sartono, Ketua PCNU Makassar, Wawancara, UIN Alauddin Makassar, 14 Juni 2023.
Abd Shamad, KH. Muh. Said, Ketua PC Muhammadiyah Makassar, Wawancara, Makassar, PUSDAM, 21 juni 2023.
Hamka , Ghisar, Ketua DPD Wahdah Islamiyah Makassar, wawancara, Makassar, kantor DPD Wahdah Islamiyah Makassar, 2 Juni 2023.
Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 136 times