Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Masyarakat Kontemporer

Kajian Sosiologis terhadap Penyebab dan Dampak Hukumnya

  • Satriani Satriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd. Rahman R Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahmatiah HL Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Kekerasan, sosiologis, keluarga, dampak.

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Kekerasan dalam rumah tangga di era kontemporer serta akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam penegakan hukum, pelaksanaan penyelidikan pada dasarnya tidak dibedakan korban harus seorang istri atau suami karena di undang-undang tersebut tidak disebut istri, yang jelas orang yang ada dalam lingkungan rumah tersebut, baik itu istri, anak-anak, orang tua, pembantu atau orang yang di bawah pengawasan. Ketersediaan alat bukti yang cukup untuk pembuktian adalah hal yang mempersulit korban. Bentuk KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual dan mental seperti caci maki, penghinaan dan terror mental jika korban meninggalkan atau melaporkan kejadian, juga ancaman dibunuh. Akibatnya, korban KDRT tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga luka mental. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), Pada penelitian hukum normatif ini, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, meliputi surat-surat pribadi, bahan hukum, jurnal hukum, tesis, disertasi, pandangan para ahli hukum atau ulama fikhi (doktrin), buku-buku harian, buku-buku hukum, kamus hukum, Yurisprudensi sampai pada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hasil dari penelitian ini adalah kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, kecemburuan, ketimpangan gender, perbedaan prinsip, minuman keras, pergaulan bebas, tidak terjalin komunikasi yang baik, namun menurut peneliti kekerasan rumah tangga terjadi pemicu utamanya disebabkan karena kurangnya pendidikan moral dan lemahnya iman kepada pihak yang terkait sehingga kurangnya implementasi nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga dan mudah terpropokasi.

Referensi

Andriyani, dkk. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Islam”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh 11, no. 2 (September 2023): 176.
Alimi, Rosma dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan”. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (April 2021): 20.
Aziz, Abdul. “Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, KORDINAT 16 no. 1 (April 2017): 162.
Budi Santoso, Agung. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial”. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10 no. 1, (Juni 2019): 45-46.
Idham dkk. “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa)”. Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (2020): 344-345.
Nurfaizah, Iva. “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak”, Gunung Djati Conference Series, 19 (2023): 98-99.
Ramadani, Mery dan Fitri Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2015): 84-85
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Depok: Raja Wali Pers, 2022): 24.
Sapto Nugroho, sigit dkk, Metodologi Riset Hukum, (Perumahan Palur Wetan: Oase Pustaka, 2020): 67.
Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan”. Jurnal USM Law Review 4, no 2 (2021): 822.
https://news.detik.com/pemilu/d-7200372/pria-di-batam-aniaya-istri-gegara-beda-pilihan-capres detik News diakses Jumat 26 April 2024.
https://nasional.okezone.com/read/2018/01/12/337/1844191/5-kasus-kdrt-di-indonesia-paling-miris-ada-yang-sampai-jual-istri Oke news diakses Jumat 26 April 2024.
https://news.republika.co.id/berita/s8qbaz370/polisi-tetapkan-suami-kasus-kdrt-berujung-korban-meninggal-dunia-sebagai-tersangka republika diakses Jumat 26 April 2024.
https://sorong.tribunnews.com/2024/01/01/suami-gelap-mata-aniaya-istri-sempat-dibawa-ke-rumah-sakit-tapi-tak-tertolong tribun sorong.com diakses Jumat 26 Aprin2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/11000071/darurat-kdrt--ketika-nyawa-terancam-di-tangan-orang-terdekat?page=all kompas.com diakses Jumat 26 April 2024
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/13/polwan-bakar-suami-tuntutan-pengungkapan-kronologi-hingga-mitigas Kompas diakses Rabu, 19 Juni 2024.





Andriyani, dkk. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Islam”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh 11, no. 2 (September 2023): 176.
Alimi, Rosma dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan”. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (April 2021): 20.
Aziz, Abdul. “Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, KORDINAT 16 no. 1 (April 2017): 162.
Budi Santoso, Agung. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial”. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10 no. 1, (Juni 2019): 45-46.
Idham dkk. “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa)”. Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (2020): 344-345.
Nurfaizah, Iva. “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak”, Gunung Djati Conference Series, 19 (2023): 98-99.
Ramadani, Mery dan Fitri Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2015): 84-85
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Depok: Raja Wali Pers, 2022): 24.
Sapto Nugroho, sigit dkk, Metodologi Riset Hukum, (Perumahan Palur Wetan: Oase Pustaka, 2020): 67.
Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan”. Jurnal USM Law Review 4, no 2 (2021): 822.
https://news.detik.com/pemilu/d-7200372/pria-di-batam-aniaya-istri-gegara-beda-pilihan-capres detik News diakses Jumat 26 April 2024.
https://nasional.okezone.com/read/2018/01/12/337/1844191/5-kasus-kdrt-di-indonesia-paling-miris-ada-yang-sampai-jual-istri Oke news diakses Jumat 26 April 2024.
https://news.republika.co.id/berita/s8qbaz370/polisi-tetapkan-suami-kasus-kdrt-berujung-korban-meninggal-dunia-sebagai-tersangka republika diakses Jumat 26 April 2024.
https://sorong.tribunnews.com/2024/01/01/suami-gelap-mata-aniaya-istri-sempat-dibawa-ke-rumah-sakit-tapi-tak-tertolong tribun sorong.com diakses Jumat 26 Aprin2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/11000071/darurat-kdrt--ketika-nyawa-terancam-di-tangan-orang-terdekat?page=all kompas.com diakses Jumat 26 April 2024
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/13/polwan-bakar-suami-tuntutan-pengungkapan-kronologi-hingga-mitigas Kompas diakses Rabu, 19 Juni 2024.
Diterbitkan
2024-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 135 times