Tanggung Jawab Hukum Notaris atas Perbedaan Isi Minuta Akta dan Salinan Akta dalam Prinsip Kehati-Hatian
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkritisi tentang 1) Pengaturan terhadap perbedaan isi minuta akta dan salinan akta yang dikeluarkan oleh Notaris kepada para pihak. 2) tangung jawab hukum notaris terhadap perbedaan isi minuta akta dan salinan akta yang dikeluarkan dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Adapun hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan tentang perbedaan isi minuta akta dan salinan akta yang dikeluarkan oleh Notaris kepada para pihak di atur dalam Pasal 1 angka 9, Pasal 16 ayat 1 huruf a dan d serta pembetulan dalam Pasal 51 UUJN. Kekaburan norma hukum Pasal 51 UUJN-P tidak menjelaskan kesalahan ketik yang bersifat substansial maupun nonsubstansial yang dapat dibetulkan, bagimana dengan salinan akta yang sudah diberikan kepada para pihak serta ketentuan Pasal 51 UUJN-P menjadi sulit untuk dilaksanakan dalam hal para penghadap sudah tidak ada lagi dihadapan Notaris. Asas hukum yang dapat digunakan sebagai bentuk penyelesaian atas perbedaan minuta akta dan salinan akta yang dikeluarkan oleh Notaris kepada para pihak yaitu asas kecermatan, asas itikad baik dan Asas Penyalahgunaan wewenang. Terjadinya perbedaan minuta akta dan salinan akta karena kurang kehati-hatian Notaris dan kesalahan ketik oleh Notaris. 2) Notaris turut bertanggungjawab khususnya apabila terjadinya degrasi akta, dikenakan sanksi Administrasi dan Perdata. Rekomendasi kepada 1) Pembuat kebijakan, agar dapat mengatur secara rinci tentang bagaimana prinsip kehati-hatian Notaris khususnya terhadap bentuk dan sifat renvoi pada akta serta batas kewenangan Notaris atas hal tersebut, khususnya Renvoi yang baru dilakukan setelah dikeluarkan Salinan Akta untuk melindungi Notaris dan para pihak. 2) Kepada Notaris dalam menjalankan kewajiban haruslah mengedepankan sikap kecermatan, ketelitian, kehati-hatian, tidak menyalahgunakan kewenangan dan itikad baik jika membuat akta agar akta yang dibuatnya itu bisa memberikan rasa adil kepada para pihak. Upaya preventif yang dapat dilakukan Notaris menandatangani atau memparaf setiap halaman pada minuta akta yang dibuat dan bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Referensi
______ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
______ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.
______ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432.
Achmad Feryliyan, “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”, Justuce Pro Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 2(2021), hlm. 9 .
Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, (2008) hlm. 32.
Budiawan, Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Mengandung Kesalahan dalam Penulisan Komparisi, Al-quanun Volume 20 Nomor 2, (2017) hlm. 440.
Brillian Pratama, “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris”, Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 11 Nomor 1, (2022) hlm. 26.
Dedy pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia”, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3 (2018), hlm. 251 .
Eudea Adeli Arsy,Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 1, (2021) hlm. 135.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia ( Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung, (2018) hlm. 483.
Habib Adjie, Memahami dan Menguasai Teori Akta Notaris Ragam Awal Akta, Komparisi dam Akhir Akta Notaris, Duta Nusindo, Semarang, (2018) hlm. 36.
Habib Adjie,Sanksi Perdata dan administrasi terhadap Notaris sebagai pejabat publik, PT Refika Aditama cetakan ke-IV , Bandung,(2017) hlm. 81.
Hasan Utoyo,Teknik Pembuatan Akta, Bina Ilmu, Surabaya,(2006) hlm. 95.
Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, Mira Buana Media, Yogyakarta.(2021) hlm. 65 .
Kristien Tjahjaningtyas, “Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Ketidak Sesuaian Salinan Akta dengan Minuta”, Jurnal Hukum Indonesia Volume 2 Nomor 3, (2023) hlm. 143.
Luh Nila Winarni, "Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan", Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11, Fakultas Hukum Universitas Denpasar Bali, (2015) hlm. 3–4
ade Ciria Angga Mahendra, “Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris”, acta comitas jurnal hukum kenotariatan volume 4 Nomor 2, (2021) hlm 229.
Maria Fransiska Christiani Nawang, Putu Rasmadi Arsha Putra, Akibat Hukum Pembatalan Salinan Akta Notaris Oleh Pengadilan, Akta Comitas, Volume 6 Nomor 3, (2021) hlm. 581.
Mauliawati Alifah, “Proses penyidikan Notaris dalam perkara pembuatan salinan akta pendirian perseroan komanditer (cv) yang nomornya berbeda dengan minuta”, Tesis Kenotariatan UNIISSULA, (2021) hlm. 5.
Muchammad Ali Marzuki, “Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta”, Jurnal Komunikasi Hukum (Jhk) Volume 4 Nomor 2, (2020) hlm. 129.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,(2004) hlm 81 .
Muskibah, Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia, Jurnal Refleksi hukum Ilmiah Hukum volume 4 Nomor 2, (2020) hlm. 176.
Pahlefi dan Raffles,” Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, Gorontalo Law Review volume 2 Nomor 2,(2019) hlm. 75.
Pieter Latumenten, Aplikasi Perubahan UU Jabatan Notaris Dalam Akta Notaris, Makalah yang disampaikan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Pembekalan Dan Penyegaran Pengetahuan, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, (2014) hlm.12-13.
Rahmad Hendra, “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1, (2014) hlm. 3.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta (2008), hlm. 318.
Rizky Amalia, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta”, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum Volume 24 Nomor 1, (2021) hlm.197.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##